Raja Ampat telah lama dikenal sebagai “surga terakhir di Bumi”. Raja Ampat menjadikan salah satu pusat biodiversitas laut terbesar di dunia karena memiliki lebih dari 75% spesies karang dunia dan telah menjadi rumah bagi lebih dari 1.300 spesies ikan. Selain itu, Raja Ampat terletak di jantung Segitiga Terumbu Karang Dunia yang telah menjadi rumah bagi ribuan spesies ikan, moluska, dan karang, sekaligus menjadi destinasi menyelam terbaik dengan spot-spot terkenal seperti Cape Kri, Blue Magic, dan Pulau Arborek.
Dibalik segala keindahan dan kekayaan hayatinya, Raja Ampat kini menghadapi ancaman begitu nyata akibat aktivitas pertambangan nikel yang telah beroperasi di sejumlah titik, bahkan di dalam kawasan Geopark. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan bahwa lima perusahaan yang bergerak di bidang tambang telah mengantongi izin untuk beroperasi di wilayah Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Lima pulau yang menjadi lokasi pertambangan tersebut adalah Pulau Gag, Pulau Manuran, Pulau Batang Pele, Pulau Kawe, dan Pulau Waigeo.
Sejumlah perusahaan tercatat pernah maupun sedang beroperasi di gugusan pulau-pulau di Raja Ampat. Di antaranya, PT Anugerah Surya Pratama yang beraktivitas di Pulau Manuran, bagian utara Pulau Waigeo dengan konsesi sekitar 1.173 hektar. Lalu, PT Kawei Sejahtera Mining mengelola wilayah seluas 5.922 hektar di Pulau Kawe. Sementara itu, PT Mulia Raymond Perkasa mulai melakukan eksplorasi sejak Mei 2025 di area seluas 2.193 hektar di Pulau Batang Pele dan Manyaifun tanpa dilengkapi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) maupun izin lingkungan. Selain itu, terdapat pula PT Nurham yang telah mengantongi izin konsesi seluas 3.000 hektar di wilayah Yesner, Waigeo Timur, meski belum beroperasi secara penuh. Namun demikian, keempat perusahaan ini telah dicabut izin operasionalnya oleh pemerintah pada Juni 2025. Langkah ini diambil karena adanya dugaan pelanggaran terhadap prinsip perlindungan kawasan pulau kecil serta potensi ancaman terhadap ekosistem yang ada.
Sementara itu, PT Gag Nikel tetap beroperasi di Pulau Gag sebagai pemegang Kontrak Karya (KK) Generasi VII sejak 1998, dengan konsesi mencapai 13.136 hektar. Hingga kini, area yang telah mengalami aktivitas penambangan mencapai 187,87 hektar. Meskipun PT Gag Nikel memiliki Izin Usaha Pertambangan (selanjutnya disebut IUP) berdasarkan Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara (selanjutnya disebut UU Minerba), kehadiran industri ini turut menimbulkan berbagai konsekuensi ekologis seperti perubahan pada ekosistem terumbu karang, kualitas air laut, hingga keberlangsungan habitat alami. Kondisi ini pun menimbulkan kekhawatiran tersendiri terhadap keberlanjutan lingkungan Pulau Gag yang menjadi bagian penting dari ekosistem Raja Ampat.
1. Pemberian Izin Tambang oleh Pemerintah di Raja Ampat Melanggar Ketentuan dalam Undang-Undang
Pemberian izin eksplorasi tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya,
oleh Kementerian ESDM menuai banjir kritik publik Tanah Air. Tambang di
pulau-pulau kecil yang ada di Raja Ampat dinilai melanggar ketentuan dalam
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil (selanjutnya disebut UU PWP3K). UU tersebut melarang segala
aktivitas tambang di pesisir maupun pulau yang luasnya kurang dari 2.000 km²
beserta kesatuan ekosistemnya. Mengingat Pulau Gag merupakan bagian dari
gugusan Raja Ampat yang sekaligus menjadi lokasi tambang hanya memiliki luas
sekitar 6.000 hektar atau setara 60 km², sehingga termasuk ke dalam kategori
pulau kecil.
Terlebih lagi, potret kemirisan semakin nyata ketika aktivitas pertambangan menyebabkan penggundulan hutan dalam skala luas, yang pada akhirnya memicu sedimentasi parah dan berpotensi mencemari ekosistem laut. Eksploitasi tambang nikel di kawasan pulau-pulau kecil secara nyata bertolak belakang dengan semangat menjaga dan melestarikan lingkungan. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 23 ayat (2) UU PWP3K bahwa pemanfaatan pulau kecil dan perairan sekitarnya seharusnya diarahkan untuk kepentingan tertentu, di antaranya konservasi, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, budidaya laut, pariwisata, perikanan dan kelautan berkelanjutan, pertanian organik, peternakan, serta kepentingan pertahanan dan keamanan nasional. Bahkan tidak sekali pun ketentuan dalam pasal ini yang memberi ruang bagi kegiatan pertambangan di wilayah tersebut. Di luar dari tujuan-tujuan tersebut, penggunaan wilayah ini tetap harus memenuhi prinsip-prinsip pengelolaan lingkungan yang baik, memperhatikan keseimbangan ekosistem, menyesuaikan dengan kondisi tata air setempat, serta memprioritaskan penggunaan teknologi yang ramah lingkungan.
Ketentuan terkait larangan tersebut hakikatnya telah diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-VIII/2010, yang menegaskan bahwa larangan penambangan di pulau-pulau kecil adalah konstitusional karena bertujuan melindungi lingkungan dan masyarakat lokal. Dalam Putusan MK tersebut menyatakan bahwa pemerintah tidak boleh mengeluarkan izin pertambangan di pulau-pulau kecil apabila kegiatan tersebut berdampak buruk terhadap ekosistem atau mengancam keberlangsungan hidup masyarakat sekitar. Oleh karena itu, pemberian izin tambang di wilayah sensitif seperti Raja Ampat tidak hanya berpotensi mencederai lingkungan, tetapi juga bertentangan dengan semangat konstitusi dan perlindungan hukum yang telah ditegaskan melalui putusan MK tersebut.
Indonesia sejatinya telah memiliki berbagai regulasi yang mengatur pengelolaan pulau-pulau kecil. Namun, kenyataannya justru bertolak belakang. Izin tambang tetap diterbitkan meskipun wilayah tersebut berada di bawah perlindungan UU PW3K yang secara prinsip melarang aktivitas eksploitasi. Ketidaksesuaian antara aturan perlindungan lingkungan dan praktik industri yang berlangsung mencerminkan lemahnya sistem pengawasan serta rapuhnya penegakan hukum lingkungan di tanah air.
2. Potensi Pariwisata dan Pendapatan dari Sektor Pariwisata
Sektor pariwisata Raja Ampat memberikan kontribusi ekonomi yang signifikan bagi bangsa dan negara. Dengan kunjungan wisatawan mencapai puluhan ribu per tahun, pendapatan dari jasa lingkungan, penginapan, dan aktivitas wisata lainnya mencapai ratusan miliar rupiah per tahun. Data BLUD Raja Ampat tahun 2023 mencatat pendapatan dari wisatawan internasional mencapai 17,1 miliar, sementara wisatawan domestik menyumbang 452 juta. Potensi ekonomi pariwisata berkelanjutan berpotensi sangat besar. Hal ini dibuktikan dengan estimasi perputaran uang dari 21.000 wisatawan asing bisa mencapai US$21 juta atau sekitar 300 miliar per tahun. Apabila dihitung efek multiplier, total nilai ekonomi wisata bisa mencapai 853,6 miliar per tahun. Pendapatan ini tidak hanya berasal dari aktivitas menyelam dan snorkeling, tetapi juga dari kegiatan tracking, island hopping, budidaya mutiara, dan interaksi budaya dengan masyarakat setempat.
Raja Ampat telah membuktikan bahwa tanpa kehadiran industri tambang, kawasan ini mampu menghasilkan pendapatan ekonomi yang besar dan berkelanjutan melalui pariwisata dan pengelolaan sumber daya alam yang bijak. Eksploitasi tambang berisiko merusak ekosistem laut dan hutan yang menjadi sumber penghidupan masyarakat serta daya tarik wisata utama. Kerusakan lingkungan akibat tambang dapat menurunkan kunjungan wisatawan dan mengancam pendapatan daerah berkelanjutan yang saat ini sudah mencapai ratusan miliar rupiah per tahun.
3. Harta Karun Ilmiah Dunia: Keanekaragaman Raja Ampat yang Tak Tergantikan
Eksplorasi pertambangan yang sifatnya eksploitatif di wilayah dengan tingkat biodiversitas setinggi Raja Ampat sama saja dengan mengorbankan warisan ilmu pengetahuan yang tidak ternilai. Dalam jangka panjang, aktivitas tersebut dapat menghapus potensi penemuan baru, seperti mikroorganisme laut. Selain itu, data-data lingkungan yang diperoleh dari ekosistem Raja Ampat sangat dibutuhkan dalam pengambilan kebijakan konservasi laut secara global. Jika kawasan ini rusak, maka hilang pula salah satu titik rujukan penting dalam studi keberlanjutan laut dunia. Indonesia bukan hanya kehilangan kawasan wisata, tetapi juga kehilangan posisi strategis dalam sains internasional.
Kerusakan pada area yang menjadi bagian dari jaringan Geopark UNESCO dapat memicu reaksi internasional berupa pencabutan status atau pembekuan kerja sama global. Hal ini tentu akan menghambat kolaborasi penelitian lintas negara yang selama ini berkontribusi terhadap pendidikan dan pengembangan teknologi konservasi di Indonesia. Terlebih lagi, dengan memberikan izin tambang di Raja Ampat sama saja dengan merusak wilayah penghasil devisa berkelanjutan dari sektor pariwisata yang bernilai tinggi demi keuntungan semata dari penjualan bahan mentah hasil tambang nikel. Pemulihan wilayah bekas penggalian tambang membutuhkan biaya yang banyak, dan tidak akan bisa mengembalikan seperti sedia kala.
Melihat dampak negatif yang begitu masif akibat aktivitas pertambangan, sudah saatnya pemerintah berhenti melihat Papua, khususnya Raja Ampat, sebagai ladang eksploitasi. Keindahan dan kekayaan hayatinya bukan untuk ditambang, tapi untuk dijaga dan diwariskan kepada generasi mendatang. Raja Ampat bukan tanah kosong, Raja adalah rumah bagi kehidupan, budaya, dan
harapan. Raja Ampat adalah cermin bagaimana kita memperlakukan bumi. Pendekatan ini selaras dengan asas Salus populi suprema lex esto, yang memiliki makna bahwa keselamatan manusia termasuk keselamatan ekologis harus ditempatkan sebagai hukum tertinggi. Menyelamatkan Raja Ampat berarti menyelamatkan bagian terbaik dari warisan alam Indonesia. Suatu ironi bagi negara kepulauan seperti Indonesia, ketika pulau-pulau kecil yang seharusnya dijaga justru ditambang dengan dalih hilirisasi negeri. Amat miris.
Penulis: Alya Septiana, Nayla Eka Meidina
Editor: Anindhita Nur Shafira, Melda Nur Agustiani, Muh. Syawallu Zaki Ihsan & Tim Redaksi


