projustitiaunsoed.com

Refleksi Hari Buruh: Sudahkah Buruh Mendapatkan Penghidupan Layak?

Apa momen yang begitu dinantikan masyarakat Indonesia tiap menjelang akhir tahun? Bukan diskon akhir tahun, bukan pula libur Nataru—tentu saja, kabar Upah Minimum Regional (UMR) naik selalu ditunggu-tunggu, meskipun tak jarang kenaikan UMR tampaknya hanya berupa nominal di atas kertas. Ironisnya, upah minimum kadang belum sepenuhnya mencukupi kebutuhan dasar para pekerja—mengingat tekad pemerintah untuk menyejahterakan buruh tinggi, tapi dikasihnya setengah hati.

Di tengah dinamika dunia kerja, peringatan Hari Buruh bukanlah sekadar ajang seremoni, tetapi menjadi momentum untuk merefleksikan pencapaian, tantangan, dan menentukan arah gerakan buruh ke depan. Setiap tanggal 1 Mei, perhatian dunia tertuju pada peringatan Hari Buruh Internasional atau lebih akrab disebut May Day. Di Indonesia sendiri, peringatan ini tak jarang diwarnai dengan aksi demonstrasi, seminar, hingga kegiatan sosial dan budaya demi menggoyang pemangku keputusan—sebagai manifestasi perjuangan dalam menyuarakan aspirasi dan nasib kaum buruh ke depannya.

 

  1. Sejarah Gerakan Buruh: Tragedi Haymarket dan Tuntutan 8 Jam Kerja

May Day atau hari buruh bisa disebut sebagai hari rayanya kaum buruh—momen yang seyogyanya dikenang dan dirayakan dengan suka cita. Sebenarnya, jika kita telisik dari sejarah kelahirannya, May Day lebih dari sekadar hari libur nasional di banyak negara, karena di balik tanggal tersebut menyimpan sejarah panjang yang dimulai dari sebuah gerakan masif kelas pekerja dalam rangka menuntut hak-hak yang adil dan layak bagi mereka.Sekali lagi, May Day bukan sekadar perayaan semata, apalagi ajang hura-hura. May Day lahir dari sebuah gerakan masif para pekerja di Amerika Serikat dan Eropa pada masa revolusi industri di akhir abad ke-19. Mereka bergerak dan berjuang bersama demi menuntut hak-hak dasar dan kesejahteraan para pekerja. Nah, salah satu peristiwa paling ikonik yang kerap diperingati dalam May  Day adalah aksi mogok kerja 1 Mei 1886 dan tragedi Haymarket. Peristiwa ini menjadi simbol perjuangan buruh atas ketimpangan dan ketidakadilan yang kerap dihadapi kelas buruh.

Pada masa itu, para pekerja dihadapkan pada jam kerja yang sangat panjang—antara 10 hingga 16 jam per hari dengan upah rendah, dan tak jarang juga berakhir dengan kecelakaan kerja fatal. Akibatnya, kondisi tersebut memicu aksi pemogokan masif yang digelar oleh ribuan pekerja yang menyuarakan tuntutan humanis, yaitu 8 jam kerja, 8 jam istirahat, dan 8 jam rekreasi. Kondisi kerja yang timpang, jam kerja yang panjang, serta upah yang jauh dari kata layak mendorong para pekerja untuk berserikat dan menuntut perubahan serta perbaikan sistem kerja yang terkesan eksploitatif.

Tragedi Haymarket memiliki dampak yang signifikan dalam menyoroti kondisi kerja yang buruk dan tuntutan buruh akan jam kerja yang lebih manusiawi. Peristiwa ini mendorong Kongres Sosialis Internasional di Paris pada tahun 1889 untuk menetapkan 1 Mei sebagai hari buruh internasional. Penetapan ini bertujuan untuk mengenang perjuangan dan pengorbanan para buruh di Chicago, sekaligus mendorong gerakan buruh di seluruh dunia untuk terus memperjuangkan hal-hal apa saja yang menjadi hak mereka.

 

2. Tuntutan Serikat Pekerja di Hari Buruh 2025

Seiring berjalannya waktu, perjuangan kaum buruh perlahan menampakkan hasil yang nyata. Serikat-serikat pekerja menjadi garda terdepan dalam menyuarakan aspirasi dan tuntutan buruhkepada pemerintah dan pengusaha atau dalam hal ini pemilik modal. Isu-isu krusial seperti upah layak, penghapusan outsourcing, jaminan sosial, dan perlindungan bagi pekerja migran menjadi agenda utama dalam peringatan Hari Buruh di Indonesia pada tahun ini.

Dalam rangka menyikapi berbagai persoalan buruh/pekerja, serikat buruh akan menggelar aksi unjuk rasa pada Kamis, 1 Mei 2025 dengan sejumlah tuntutan sebagai berikut:

  1. menuntut penghapusan outsourcing;
  2. menuntut pembentukan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK);
  3. menuntut upah yang layak;
  4. menuntut perlindungan buruh dengan disahkannya RUU Ketenagakerjaan yang baru;
  5. menuntut perlindungan pekerja rumah tangga dengan sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT); dan
  6. menuntut pemberantasan korupsi dengan sahkan RUU Perampasan Aset.

Kami lihat tidak sedikit orang yang mengeluhkan perayaan hari buruh ini. Yang mengeluhkan tentang bagaimana para buruh—mereka bilang—terlalu banyak menuntut. Semua yang diminta harus dituruti, termasuk minta UMR dinaikkan—yang jelas-jelas bila upah minimum yang terlalu tinggi, maka akan meningkatkan biaya produksi yang harus ditanggung perusahaan. Belum lagi mereka yang mengeluhkan ruang publik dikuasai massa—katanya bikin macet, ngeganggu mobilitas orang lain aja—sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang terburu-buru untuk sampai ke tempat kerja meskipun di kalender, hari ini jelas tanggal merah.

Padahal tuntutan serikat buruh di momen perayaan hari buruh ini menjadi simbol perlawanan sekaligus menekan para pemangku kebijakan agar lebih memperhatikan nasib kelas buruh. Mungkin masih banyak orang belum benar-benar menyadari bahwa kapitalisme telah memengaruhi pola pikir mereka—sampai-sampai bikin mereka mikir kalau istirahat dari kerja hanya buang-buang waktu saja—kata orang yang menghabiskan hidupnya mengejar ambisi diri semata.

Di Indonesia sendiri, regulasi mengenai ketenagakerjaan telah mengatur jam kerja dan waktu istirahat, alih daya (outsourcing), upah minimum dan durasi kerja lembur, cuti, keselamatan dan kesehatan kerja, serta hak untuk berserikat dan berbagai hak lain yang dimiliki karyawan termasuk kompensasi, tunjangan, hingga pengaturan terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Kendati demikian, semua kegiatan dalam perusahaan harus tetap berdasarkan UU Ketenagakerjaan terbaru agar semua aturan yang berlaku di perusahaan dapat berjalan dengan baik.

Dasar hukum ketenagakerjaan terbaru di Indonesia saat ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Regulasi ini ditetapkan sebagai penetapan atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Hal yang perlu diperhatikan adalah Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 yang telah berlaku ini tidak menggantikan seluruh Undang-undang Nomor 13 tahun 2003, namun hanya mengubah beberapa pasal tertentu saja, sehingga Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 masih berlaku selama belum diubah/dihapus dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023.

 

3. KetidakpastianNasib Buruh dan Polemik Upah di Indonesia

BetulMerayakan hari buruh bukanlah hak eksklusif yang hanya bisa dilakukan oleh satu kelompok tertentu, seperti buruh tani, buruh pabrik, buruh migran atau buruh bangunan saja. Tapi juga kalian yang tetap harus berjibaku alias lembur di hari libur—tenaga medis, tenaga pendidik, mahasiswa, dan berbagai profesi lainnya.

Menilik dari KBBI yang mendefinisikan “buruh” yaitu sebagai orang yang bekerja untuk orang lain dengan mendapat upah. Pada dasarnya, baik buruh maupun karyawan sama-sama disebut sebagai pekerja. Mengacu pada penggunaan istilah pekerja yang disetarakan dengan buruh (ditulis dengan frasa Pekerja/Buruh) pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Makanya tidak heran kalau istilah karyawan kerap umum dikaitkan dengan istilah buruh karena dianggap punya kedudukan setara.

Dari kisah yang kami dengar, kehidupan buruh pabrik itu bisa dibilang keras sekali. Mereka harus berjibaku mulai dari jam 8 pagi hingga jam 5 sore, dengan waktu istirahat berkisar 45 menit untuk makan siang dan beribadah. Buruh pabrik juga dibebani target produksi yang tinggi. Apabila target itu tidak tercapai, mereka harus siap dicaci maki dan diperlakukan secara tidak sepatutnya. Agaknya terdengar berlebihan, namun memang begitulah adanya.

Lantas, berapa sih upah yang mereka terima? Barangkali “hanya” berkisar di angka tiga juta rupiah. Lalu uang itu akan segera habis begitu saja untuk memenuhi berbagai kebutuhan, mulai dari membayar berbagai cicilan, pengenaan tarif PPh 21, BPJS ketenagakerjaan, tagihan listrik, kebutuhan anak, dan pengeluaran harian lainnya. Alhasil, tak banyak yang tersisa. Tenaga yang mereka kerahkan agaknya masih banyak yang belum sebanding dengan upah yang mereka dapatkan. Mengingat upah buruh saat ini, tampaknya selalu ada gap yang menyebabkan kebutuhan paling dasar sekalipun sulit dipenuhi.

Memang dibutuhkan keberanian untuk mengakui bahwa sampai hari ini, upah buruh masih belum mengizinkan para buruh untuk merasa aman dan nyaman dalam urusan pangan, papan, dan sandang. Yang lebih ironisnya, kita tak bisa menutup mata bahwa buruh masih menjadi sasaran empuk pinjaman online (pinjol) ilegal. Begitupun di luar kelompok buruh, agaknya masih banyak juga masyarakat yang belum memiliki penghasilan tetap. Perkara upah ini seolah tak pernah selesai.

Dibandingkan dengan negara jiran Malaysia terutama dalam hal upah, tentu saja Malaysia lebih unggul daripada Indonesia. Diketahui bahwa upah minimum di Malaysia sekitar RM 1800 atau setara dengan Rp6.051.600 dan upah rata-rata di Malaysia adalah RM 6610 atau setara dengan Rp22.368.240. Sedangkan UMR tertinggi di Indonesia hanya mencapai Rp5.690.752 dan upah rata-rata per bulan Rp12.000.000. Upah di Indonesia terhitung masih belum layak, apalagi jika melihat kondisi di daerah-daerah terpencil yang hanya mendapatkan upah di bawah Rp2.000.000. Terdapat beberapa pekerja yang hanya mendapatkan upah sebesar Rp800.000 per bulan dengan berbagai macam pressure saat bekerja dan hanya mendapatkan 2 (dua) kali hari libur saja dalam sebulan. Tidak hanya itu, mereka kerap tidak mendapatkan cuti pada saat malam takbir.

Tentu hal ini sangat ironis, bukan? Meskipun pemerintah menaikkan upah minimum menjadi 6,5 persen, tetapi hal tersebut seolah “tidak ada artinya” di mata para serikat buruh bila pemerintah tetap bersikeras membebankan pekerja dengan berbagai macam potongan upah.

 

4. Dilema Buruh di Tengah Pertumbuhan Ekonomi dan Investasi

Sejalan dengan meningkatnya pertumbuhan ekonomi dan masuknya investasi asing, nasib buruh kerap hanya menjadi catatan kaki dalam agenda pembangunan nasional. Hal ini didukung oleh UU Ketenagakerjaan yang terkesan condong ke investor dan para pengusaha dibandingkan mementingkan kesejahteraan buruh dan para pekerja. Mereka kerap jadi tulang punggung industri yang menggerakan roda produksi dari pagi buta hingga malam hari.

Buruh adalah manusia dengan tubuh yang rentan lelah, mudah stres, belum lagi ada keluarga yang menanti kepulangan mereka di rumah. Namun, dalam praktiknya mereka kerap diperlakukan layaknya mesin produksi yang dipandang semata-mata sebagai alat untuk mengejar target, bukan sebagai individu yang memiliki martabat. Ditekan dengan jam kerja yang panjang, target produksi tinggi, hingga ancaman PHK sewaktu-waktu.

Produktivitas buruh dituntut semakin tinggi, tetapi hak dan kesejahteraan mereka seringkali timpang—padahal pertumbuhan ekonomi makin pesat, tapi pemerintah luput memberikan perlindungan. Lebih lanjut, adanya sistem kerja kontrak dan outsourcing pada dasarnya memperburuk situasi hari ini sehingga memberikan keuntungan fleksibilitas bagi pengusaha, yang justru menimbulkan keraguan dan membuat posisi buruh semakin rentan.

Dengan demikian, persoalan mengenai upah, jam kerja hingga kesejahteraan pekerja, sudah seyogyanya pemerintah menaikkan upah minimum yang layak untuk kebutuhan dasar pekerja dan keluarganya, yaitu dengan melihat kondisi ekonomi dan biaya hidup di tiap daerah. Revisi UU Ketenagakerjaan memiliki peran penting dalam rangka menuntut hak-hak pekerja dan memastikan tidak ada diskriminasi.

Dalam rangka memperkuat pengawasan implementasi UU Ketenagakerjaan pemerintah diharapkan menjalankan aturan yang ada secara maksimal. Kendati demikian, ketentuan upah minimum, jam kerja yang wajar, cuti, serta keselamatan kerja dapat benar-benar dijalankan di semua sektor.

Sudah saatnya pemerintah lebih fokus dan berkomitmen penuh pada upaya memikirkan bagaimana nasib buruh agar lebih sejahtera. Kalaupun pengusaha merasa tuntutan perihal UMR terlalu tinggi, perhatikan juga alasan daya beli masyarakat yang rendah. Jika tidak ada penghasilan, maka tidak ada daya beli. Menurut hemat kami, mau pakai teori semutakhir apa pun, nasib buruh saat ini memang sedang tidak baik-baik saja alias cukup memprihatinkan!

 

Referensi:

Ayu, Rizki Dewi. 2024. Daftar Negara di Asia Tenggara Dengan Gaji

Tertinggi, Indonesia Nomor Berapa?. Diakses pada tanggal 30 April 2025 melalui laman

https://www.tempo.co/internasional/daftar-negara-di-asia-tengg

ara-dengan-gaji-tertinggi-indonesia-nomor-berapa–61317

 

Pasaribu, Quinawaty. 2024. Upah minimum 2025 naik 6,5%—Mengapa

Kenaikan itu Dianggap ‘Tidak Ada Artinya’ Oleh Kelompok

Pekerja?. Diakses pada tanggal 30 April 2025 melalui laman

https://www.bbc.com/indonesia/articles/c99x004y3pzo

 

Talenta, Mekari. 2024. Undang-Undang atau UU Ketenagakerjaan Terbaru

di Indonesia. Diakses pada tanggal 30 April 2025 melalui laman

https://www.talenta.co/blog/undang-undang-ketenagakerjaan-t

erbaru-di-indonesia/

 

Penulis: Anindhita Nur Shafira, Irma Yulisa, Nur Melda Agustiani.

Editor: Muh. Syawallu Zaqi Ihsan & Zayyan Hibatullah

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *