projustitiaunsoed.com

‘Pukulan’ Bertubi-Tubi Untuk Andrie Yunus Oleh Negara

Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), disiram air keras oleh para terdakwa anggota militer. Luka yang dialami Andrie Yunus bukan hanya akibat dari penyiraman air keras, tetapi juga akibat dari perilaku negara sejak penanganan kasusnya ditangani oleh militer. 

 

Pukulan Pertama

Kasus Andrie yang ditangani oleh militer adalah sebuah kecacatan penegakan hukum, bagaimana tidak, di Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang No.34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia sudah jelas mengatur bahwa prajurit TNI tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum. Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto mengatakan bahwa kalau ke peradilan umum salah saluran dan yang benar adalah peradilan militer, karena melihat status, tempat, kesatuan, dan kepangkatan, tetapi apa dasar hukumnya? Sejak kapan seseorang harus diadili berdasarkan statusnya? Tentu ini melanggar prinsip equality before the law (persamaan di hadapan hukum), yang seharusnya dilihat adalah tindak pidananya bukan orangnya. 

 

Pukulan Kedua

Menurut keyakinan saya, Prabowo tidak peduli pada korban. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Andrie Yunus sudah mengirim surat kepada Prabowo melalui Kementerian Sekretariat Negara pada 17 April 2026 yang berisi meminta Prabowo membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) dan memutuskan agar kasusnya diadili di peradilan umum, tetapi sampai tulisan ini terbit belum ada informasi mengenai tanggapan Prabowo atas surat tersebut. Padahal Prabowo ketika diwawancarai oleh Najwa Shihab mengatakan bahwa ia setuju kasus ini diusut tuntas sampai pelaku intelektualnya.

 

Pukulan Ketiga

Komitmen institusi dalam menegakkan keadilan lemah. Berdasarkan enam catatan kritis Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), hingga tulisan ini diterbitkan, pelaku bahkan belum dijatuhi sanksi pemecatan dan Andrie sebagai korban tidak pernah diperiksa dalam proses penyelidikan maupun penyidikan oleh oditur militer, sebuah kondisi yang menimbulkan pertanyaan serius mengenai keberpihakan proses hukum terhadap korban. 

 

Pukulan Kesekian 

Beredarnya video hakim yang memegang barang bukti tanpa sarung tangan serta mengancam korban yang menolak hadir padahal sedang masa pemulihan serta menyampaikan keberpihakan kepada terduga pelaku dengan mengatakan seharusnya tindak pidana dilakukan dengan cara yang lebih baik semakin memperkuat kesan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara tidak profesional. 

 

Luka korban tidak berhenti pada tindakan kekerasan itu sendiri, melainkan terus diperparah oleh respons negara yang problematis. Bukankah seharusnya negara hadir sebagai penegak keadilan, bukan justru memperdalam luka korban? 

 

Penulis: Reka Syawal Purnama

Penyunting: Alya Septiyana

Editor desain: Reka Syawal Purnama

Sumber foto: Katamereka.co.id 

 

Daftar Pustaka

 Undang-Undang No.34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia 

https://www.kompas.tv/nasional/663348/alasan-kasus-penyiraman-air-keras-andrie-yunus-diadili-di-peradilan-militer 

https://www.kompas.tv/nasional/663638/ini-isi-lengkap-surat-andrie-yunus-untuk-presiden-prabowo-subianto 

https://www.instagram.com/p/DYEM8bZEYup/?igsh=N2QxOWNiNDV5ZjQ2 

https://www.instagram.com/p/DYH68brE_J_/?igsh=MXcycWVsNjY5ZDd5OA== 

https://www.instagram.com/reel/DYUbAcJxHtx/?igsh=MXdhemVxdjc5cndvYQ== 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *