Public hearing dengan tema needs to action: Ngrakit Lingkungan Sinau Kang Aman Ian Nyaman dimanfaatkan Keluarga Besar Mahasiswa Falutas Hukum (KBMFH) untuk menyampaikan seluruh keluhan dan aspirasi mengenai berbagai persoalan yang terjadi di fakultas yang berlangsung di Gedung Justitia 3 (J3) Fakultas Hukum (FH) Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) pada Kamis (21/6/26).
Adapun pihak dekanat yang hadir adalah Dekan FH Unsoed, Riris Ardhanariswari, Wakil Dekan (WD) 1 Bidang Akademik, Aryuni Yuliantiningsih, WD 2 Bidang Umum dan Keuangan, Rahadi Wasi Bintoro, WD 3 Bidang Kemahasiwaan dan Alumni, Siti Kunarti, Kepala Bagian Kependidikan (Bapendik), Sumitro Raharjo, Kepala Bagian Umum, Parno, 1 tenaga kependidikan lainnya.
Project officer public hearing volume 1 ini, Naufadine Shakira, mengimbau agar keluarga besar mahasiswa fakultas hukum (KBMFH) yang hadir menghargai pihak dekanat yang telah membuka pintu komunikasi dengan aktif dalam forum.
Dekan FH Unsoed, Riris, mengatakan bahwa public hearing telah lama direncanakan sebagai bagian dari upaya menjaring aspirasi mahasiswa.
Agenda dimulai dengan menayang video Gertak yang berisi kondisi fakultas hukum dan penyampian aspirasi 4 mahasiswa yang masing-masing berasal dari angkatan yang berbeda, yaitu angkatan 2022, 2023, 2024, & 2025.
Sebelum ke sesi inti, Van Ian Rama Putra selaku moderator pada agenda ini membacakan tata tertib (Tatib) terlebih dahulu.
Ada 4 poin pembahasan, yaitu Uang Kuliah Tunggal (UKT), prosedur pengajuan dana, fasilitas kampus, dan fasilitas akademik. Setiap poin pembahasan ditampilkan survei mengenai topik tersebut.
UKT
Salah satu isu yang menjadi perhatian mahasiswa ialah mengenai Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan fasilitas kampus. Mahasiswa menyoroti adanya perbedaan fasilitas antara kelas reguler dan internasional.
Menanggapi hal tersebut, Dekan FH Unsoed menyampaikan bahwa kebijakan UKT merupakan kewenangan pusat, sementara fakultas berupaya memaksimalkan fasilitas yang ada sesuai kemampuan anggaran.
“UKT kan sebenarnya bukan cuman untuk Sarpras, tapi juga untuk dosen” katanya
*Sarpras: Sarana prasarana
Wakil Dekan II menjelaskan bahwa pengadaan fasilitas harus melalui proses administrasi dan perencanaan anggaran yang dilakukan sejak tahun sebelumnya.
“Semua ada proses administrasi pemerintahan yang harus dilalui. Terkait dengan pola penganggaran, anggaran sekarang sudh di-planning tahun kemarin” jelasnya
Kursi ‘Majapahit’
Wasi menyoroti keluhan mahasiswa mengenai kursi kayu yang sering disebut sebagai kursi “Majapahit”. Ia menjelaskan bahwa kursi tersebut tidak diganti hingga saat ini sebagai bentuk efisiensi anggaran. Ia memberitahu bahwa prinsip penganggaran adalah efisiensi, dan hal itu terbukti dari kursi tersebut yang masih awet digunakan hingga sekarang.
Ia mengaku bahwa pihak fakultas telah memetakan topologi wifi dan mengajukan revisi anggaran agar sejumlah titik yang belum terjangkau, termasuk area musala, dapat memperoleh akses internet melalui Eduroam.
Persoalan Air di Musala al-Mizan
Dalam sesi tanya jawab, perwakilan Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Pro Justitia, menyoroti persoalan keran wudu yang tidak mengalir meski disebut telah diperbaiki.
Menanggapi hal itu, Wakil Dekan II menjelaskan bahwa kendala berasal dari posisi toren yang berada sejajar dengan keran sehingga distribusi air kurang maksimal.
Kepala bagian umum, Parno, menyebut bahwa pihak fakultas telah berkoordinasi dengan teknisi terkait pelampung toren yang bermasalah.
“tadi pagi saya sudah menanyakan teknisinya. Beliau bilang kalau hari ini sudah diperbaiki.” katanya.
Riris juga memberitahu bahwa KBMFH boleh memakai musala yang ada di Justitia 6 (Gedung Adhyaksa).
“Musholla kita bukan cuman al-Mizan, tapi juga di J6. itu milik kita semua” tuturnya.
Meski dapat digunakan bersama, musala di Justitia 6 hanya dapat dipakai pada jam kerja.
Prosedur Pengajuan Dana
Dekan FH Unsoed menyebut mekanisme pengajuan dana berada di bawah koordinasi Wakil Dekan III dan meminta agar segera dibuat Standard Operating Procedure (SOP) yang jelas terkait pengajuan dana.
Menanggapi hal tersebut, perwakilan Dewan Legislatif Mahasiswa (DLM), Mizar Hilman Prayudha, mengatakan bahwa SOP telah disusun oleh Badan Pengawas Anggaran DLM dan tinggal menunggu tanda tangan Ketua DLM.
Kunarti mengingatkan untuk mengurangi pengajuan dana untuk program kerja (Proker) kunjungan.
“Ngajuin dana kok kunjungan-kunjungan, kurangilah yang seperti itu” ujarnya.
Ia juga menyeletuk persoalan KBMFH yang merokok tidak pada tempat yang sudah disediakan.
“Tolong hargai juga yang gak merokok” tegasnya.
Theo Reksa Sadewa, Perwakilan Justitia Band (JB), menanyakan kemungkinan pengajuan pengadaan barang, seperti gitar.
Riris menjawab bahwa terdapat prosedur tersendiri terkait pengadaan barang karena nantinya akan menjadi barang milik negara.
Dalam forum tersebut, Presiden BEM FH Unsoed, Jizdan Salim, mempertanyakan indikator pencairan dana, karena melihat dari tahun-tahun lalu nominal yang diterima masing-masing UKM dinilai berbeda.
Riris kemudian menjawab dengan meminta agar masing-masing UKM segera memberitahu apa saja Prokernya.
“Kenapa saya minta? Itu sebagai dasar kami untuk mengeluarkan uang” tuturnya
“Dana kemahasiswaan kan bukan cuman UKM, tapi juga untuk lomba di bawah PPM” tambahnya.
Dekan FH Unsoed tersebut mengimbau agar KBMFH membuat kegiatan yang berdampak. Ia juga menyinggung kemampuan KBMFH yang dinilai sudah baik dalam menyusun survei. Menurutnya, survei tersebut dapat diperluas dan dimanfaatkan untuk penelitian hingga menjadi artikel sebagai bentuk prestasi akademik.
Riris meminta agar seluruh pengajuan tidak dilakukan pada akhir tahun, seperti yang terjadi tahun lalu. Ia menegaskan bahwa pihak fakultas tidak akan mempersulit mahasiswa dan tetap akan memberikan pelayanan, meskipun prosesnya tidak dapat selesai secara langsung.
“Soal proposal, jangan semuanya langsung ke Dekan, kan sudah ada WD 3. Kata WD 2, bisa-bisa saya mengalami kekerasan struktural” tambahnya.
Kemudian Wasi mengatakan bahwa pola kegiatan harus berorientasi pada output. Ia bahkan berharap kegiatan yang dilaksanakan dapat menghasilkan revenue generating unit (RGU).
Ia juga menyoroti penyusunan Rancangan Anggaran Belanja (RAB) agar tidak seluruh anggaran dihabiskan untuk konsumsi.
Theo kembali menyampaikan keresahan yang dialami JB dengan menyampaikan bahwa pengajuan pengadaan barang yang telah diajukan tidak terealisasi sehingga mereka terpaksa menyewa kebutuhan yang diperlukan.
Menanggapi hal tersebut, Riris menyampaikan bahwa apabila pembina dinilai kurang kooperatif, persoalan tersebut dapat dilaporkan kepada Wakil Dekan III.
Fasilitas Kampus
Pihak dekanat menyampaikan bahwa WC yang berada di bawah mushola akan direvitalisasi. Terkait kebersihan fasilitas kampus, mahasiswa diharapkan dapat bersama-sama menjaga dan merawatnya. Mereka mengimbau seluruh sivitas akademika perlu memiliki rasa memiliki terhadap fasilitas kampus agar dapat dirawat bersama.
Selain itu, Riris mengungkap bahwa FH berencana membangun student center di area belakang genset. Bangunan tersebut direncanakan terdiri atas dua lantai parkir, sementara lantai tiga dan empat akan digunakan sebagai laboratorium Fakultas Hukum untuk Pendidikan dan Latihan Kemahiran Hukum (PLKH) sekaligus ruang Magister Kenotariatan (MKn).
Menanggapi persoalan hotspot area, pihak dekanat menyampaikan bahwa nantinya akan dilakukan pengecekan untuk memastikan seluruh colokan masih berfungsi dengan baik.
KBMFH juga diminta untuk segera mengomunikasikan kepada pihak fakultas apabila terdapat fasilitas yang bermasalah, karena pihak dekanat tidak dapat melakukan pengecekan setiap harinya.
Jihan Aliyah, Perwakilan Justitia English Club (JEC), menyampaikan keluhannya mengenai aliran listrik yang sudah tidak berfungsi dan menanyakan kepada siapa seharusnya menyampaikan keluhan seperti itu.
“Apa pada akhirnya memang ada pihak berakhirnya memang ada pihak-pihak yang khusus tertentu yang bisa kita ajukan berkaitan fasilitas UKM itu sendiri?” tanyanya
Mengenai aliran listrik yang sudah tidak berfungsi tersebut, ia mengaku belum mengetahui hal tersebut, lalu menceritakan bahwa ketika ada yang melaporkan soal lampu, ia langsung menghubungi Parno selaku kepala bagian umum dan langsung ditindaklanjuti. Ia juga mengatakan kalau keluhan boleh langsung ke dirinya, tetapi kalau hal-hal yang sudah ada prosedurnya ke wakil-wakil dekan ditegaskan untuk melalui prosedur tersebut.
Muhammad Azwar Adi Bayuaji, KBMFH angkatan 2025, menyampaikan kebingungannya terkait peminjaman ruang, karena ada ruangan yang tidak menentu kapan boleh dipinjam.
Riris menjelaskan bahwa pada dasarnya semua ruangan dapat dipinjam, tetapi tetap ada ketentuan khusus yang harus diperhatikan, seperti tujuan penggunaan ruangan dan jumlah peserta kegiatan. Menurutnya, hal tersebut perlu dipertimbangkan karena beberapa ruangan memiliki biaya perawatan yang sangat mahal.
Ia juga menceritakan bahwa namanya pernah dicatut untuk kepentingan peminjaman ruang MKn.
Ada KBMFH yang mengeluhkan kondisi loket yang sering penuh, sementara loket lainnya tidak, sehingga menyebabkan antrean panjang dan menyarankan agar loket yang sering penuh tersebut dibuat jadi 2 agar antrean tidak panjang lagi. Riris menjawab bahwa memang loket-loket tersebut melayani angkatan yang berbeda-beda.
Riris menjawab bahwa memang loket-loket tersebut melayani angkatan yang berbeda-beda.
Fasilitas Akademik
Brenda Arlenda Simanjuntak, Wakil Presiden BEM FH, menceritakan pengalaman temannya yang kaget mendapatkan denda Rp1,2 juta, lalu pada akhirnya dibolehkan membayar Rp700 ribu-an saja.
Berkaitan dengan peminjaman buku, ia mengatakan dendanya Rp1 ribu/hari, lalu meminta agar mahasiswa tersebut bertemu langsung dengannya membahas hal tersebut. Ia menegaskan bahwa uang denda tersebut tidak masuk kantong pribadi petugas Tendik, tetapi ke rekening rektor.
“Makanya nanti mahasiswa itu, coba nanti ketemu saya deh, berapa tahun sih dia meminjam buku” ujarnya.
Brenda juga sempat mengadukan soal Bapendik yang tidak ramah ketika menjalankan tugasnya untuk melayani mahasiswa.
Menanggapi layanan Bapendik yang dinilai belum maksimal, Riris menyatakan akan melakukan penyegaran kembali terhadap Sumber daya manusia (SDM) guna meningkatkan kualitas pelayanan, seperti menyelenggarakan pelatihan bagi SDM agar pelayanan kepada mahasiswa dapat lebih optimal.
Di tengah sesi tanya jawab, Riris mengingatkan KBMFH yang hadir untuk memperhatikan apa yang disampaikan pihak dekanat.
“Saya terima curhatan kalian, tapi kalian tidak menanggapi” ujar Riris.
Pihak dekanat menyampaikan bahwa ada terobosan yang dilakukan, yaitu kebijakan magang mandiri yang dapat dikonversi menjadi dua SKS.
Terkait persoalan perubahan jadwal kuliah yang dilakukan secara mendadak oleh dosen, pihak dekanat menekankan pentingnya koordinasi antara penanggung jawab (PJ) kelas dengan dosen pengampu mata kuliah.
Seorang perwakilan Lembaga Kajian Hukum & Sosial (LKHS), menceritakan pengalamannya ingin mengikuti magang reguler yang dalam proses pencarian informasinya mengalami kendala kurangnya kejelasan informasi dan perubahan mendadak.
“Walaupun ada informasi seperti surat edaran magang mandiri, ini kan surat edaran magang mandiri. Tidak ada kata-kata surat, kata-kata magang reguler sudah tidak diberlakukan, jadi kami sebagai mahasiswa menafsirkan dengan surat edaran ini, oh iya magang mandiri sudah bisa dikonversi 2 SKS, tapi kami tidak mendapatkan info magang reguler ini sudah tidak diberlakukan.” jelasnya.
Ia juga mengungkap indikasi adanya perbedaan perlakuan antara dirinya dengan temannya dalam mengajukan surat permohonan magang. Dia dengan temannya sama-sama mahasiswa semester 4, temannya bisa mengajukan surat tersebut, sedangkan dia tidak bisa. Setelah kejadian tersebut, ia bertemu dengan Wakil Dekan III dan telah menceritakan hal yang dialaminya. Lalu di akhir, ia mengapresiasi Aryuni dan tim magang, karena menurutnya proses pembagian surat edaran mengenai surat permohonan magang mandiri sudah dibuka dari semester 4 cukup cepat.
“Kok bisa terjadi ketidakselarasan satu anggota dengan anggota lain?” tanyanya
Menjawab hal tersebut, Riris menjelaskan bahwa magang mandiri memang ada perubahan minggu ini atau minggu kemarin, karena ada masukan dari mahasiswa agar dapat memanfaatkan waktu liburannya untuk mengikuti magang.
“Ini mungkin belum tersosialisasi ke mahasiswa dan juga Tendik*, karena ini memang masih anget sekali” jelasnya.
*Tendik: Tenaga kependidikan
Revan, KBMFH angkatan 2025, juga menceritakan pengalaman rumitnya meminta bantuan bagian umum untuk kemudian meminta agar hal ini dievaluasi.
Riris menerima keluhan tentang pelayanan bagian umum dan bagian pendidikan yang dinilai masih kurang dengan menyatakan akan mengkomunikasikannya dengan semua Tendik.
Revan juga menitip pesan kepada pihak dekanat agar para dosen tidak sering menggunakan bahasa daerah khas Banyumas. Ia mengaku mengalami kebingungan dalam proses belajar. Mengenai persoalan tersebut, Riris juga mengakui kadang juga roming atau tiba-tiba mengeluarkan kata-kata bahasa daerah banyumas (Ngapak) dalam mengajar. Ia kemudian menyarankan kepada Revan dan KBMFH lainnya yang mengalami kejadian serupa untuk langsung meminta atau mengingatkan kepada dosen memakai bahasa Indonesia.
Agenda ini kemudian ditutup dengan penyerahan kajian survei dari BEM FH Unsoed ke pihak dekanat dan sesi dokumentasi bersama. Ditutup sekitar 18.00 WIB


