Pelaksana Tugas (Plt) Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) menyampaikan hasil konsultasi Rektorat dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) terkait tujuh tuntutan mahasiswa dalam aksi audiensi terbuka bertajuk “Unsoed Problematik: Menagih Janji, Evaluasi, dan Reformasi Total” di depan Gedung Rektorat Unsoed, Kamis (27/8/2026).
Massa aksi yang terdiri dari mahasiswa Unsoed tiba di depan gedung rektorat pada pukul 15.28 WIB. Pihak rektorat kemudian menemui mahasiswa pada pukul 15.52 WIB.
Sesuai dengan janji, rektorat Unsoed merespons 7 tuntutan mahasiswa terkait reformasi tata kelola Unsoed dalam waktu 3 hari. Berikut 7 tuntutan mahasiswa beserta respons rektorat berdasarkan hasil konsultasi dengan Kemendikti Saintek.
1. Buka secara transparan penerimaan dan penggunaan UKT, IPI, serta sumber penerimaan mahasiswa lainnya, termasuk peruntukan dan realisasinya
Plt Rektor Unsoed tersebut menyampaikan bahwa universitas akan membuka informasi mengenai penerimaan UKT, IPI, dan penerimaan lain yang berasal dari mahasiswa, termasuk dasar penetapan tarif, jumlah penerimaan, peruntukan anggaran, serta realisasinya.
“Informasi akan disajikan dalam bentuk yang mudah dipahami, berapa diterima, digunakan untuk apa, siapa pengguna anggarannya, dan berapa realisasinya. Komitmen informasi akan dibuka sepanjang bukan informasi yang secara hukum memang dikecualikan. Saya kira teman-teman paham ya.” tegasnya.
2. Reformasi sistem penerimaan mahasiswa baru dengan memastikan seluruh biaya, mekanisme seleksi, dan prosedur pembayaran diumumkan secara terbuka sebelum proses penerimaan berlangsung
Ia menjelaskan bahwa terkait tuntutan kedua mengenai reformasi sistem penerimaan mahasiswa baru, pihak universitas sepakat dan akan menjadikannya sebagai standar dalam penerimaan mahasiswa baru. Universitas juga berkomitmen memastikan masyarakat telah mengetahui secara jelas jalur dan mekanisme seleksi, persyaratan, jumlah daya tampung, komponen dan besaran biaya, mekanisme pembayaran, tahapan seleksi, kriteria dan dasar penetapan kelulusan, serta kanal pengaduan sebelum proses penerimaan dimulai.
““Prinsipnya sederhana, tidak boleh ada aturan penting yang baru diketahui setelah mahasiswa dinyatakan lulus atau setelah pembayaran dilakukan. Mungkin pernah kasus ya, teman-teman semua ya? Nah, itu mudah-mudahan tidak terjadi lagi.” ujarnya.
3. Evaluasi seluruh jajaran birokrasi yang memiliki kewenangan dalam penerimaan mahasiswa, pengelolaan keuangan, dan pengawasan, sampai tingkat fakultas, dengan hasil dan tindak lanjut yang jelas
Ia menyampaikan bahwa terkait tuntutan ketiga mengenai evaluasi seluruh jajaran birokrasi yang memiliki kewenangan, pihak universitas sependapat, tetapi evaluasi tersebut akan dilakukan melalui mekanisme yang objektif dan sesuai dengan kewenangan. Evaluasi akan dilakukan terhadap pejabat dan unit yang memiliki kewenangan dalam penerimaan mahasiswa baru, penetapan dan pengelolaan biaya pendidikan, pengelolaan keuangan, verifikasi dan pembayaran, pengawasan internal, serta pengendalian di tingkat fakultas maupun universitas.
Ia menyampaikan bahwa evaluasi tidak boleh sekadar menjadi pemeriksaan administratif, melainkan harus menyentuh aspek substantif. Menurutnya, evaluasi tersebut perlu melihat apakah sistem membuka peluang terjadinya penyimpangan, apakah kewenangan terlalu terkonsentrasi, apakah pengawasan berjalan, serta apakah prosedur yang ada cukup untuk mencegah konflik kepentingan.
“Karena itu, hasil evaluasi, nanti ada tim satgas atau apa pun namanya, itu harus menghasilkan tiga komponen yang jelas. Jadi, kalau ada sistem yang bagus, dipertahankan, atau harus diperbaiki, atau ditindaklanjuti, bahkan harus mungkin diubah, sesuai ketentuan kelembagaan dan hukum yang berlaku. Jadi, nanti ada perbaikan dan ditindaklanjuti.” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa evaluasi akan dilakukan berbasis bukti, bukan berdasarkan tekanan, kedekatan, maupun asumsi. Evaluasi tersebut ditargetkan telah dilakukan pada September.
4. Bangun sistem keterbukaan anggaran yang dapat diakses sivitas akademika secara berkala, sehingga mahasiswa dapat mengetahui proses penggunaan anggaran, bukan hanya laporan akhirnya
Ia menyampaikan bahwa pihak universitas sepakat dengan tuntutan keempat mengenai sistem keterbukaan anggaran secara berkala dan akan mengembangkannya sebagai bagian dari tata kelola universitas. Menurutnya, mahasiswa tidak cukup hanya diberikan laporan akhir tahun.
“Yang diperlukan adalah transparansi sepanjang proses,” ujarnya.
Karena itu, universitas akan mengembangkan mekanisme informasi anggaran yang memungkinkan sivitas akademika mengetahui secara berkala rencana, alokasi, pelaksanaan, realisasi, hingga evaluasi anggaran.
“Dengan demikian, keterbukaan anggaran tidak menjadi ritual tahunan ketika semua keputusan sudah selesai,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa transparansi anggaran akan diarahkan agar tidak sekadar berupa laporan keuangan, tetapi menjadi informasi keuangan yang dapat dipahami dan diawasi. Sistem tersebut ditargetkan dapat disiapkan pada September.
“Kami maraton mencoba menyiapkan beberapa sistem,” ujarnya.
Ia menyampaikan bahwa keterbukaan informasi akan tetap mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Informasi yang memungkinkan untuk dipublikasikan akan dibuka melalui laman resmi universitas. Namun, untuk informasi yang tidak dapat dibuka secara luas kepada publik, universitas akan menyediakan dashboard yang dapat dipantau oleh BEM atau perwakilan mahasiswa melalui akun khusus.
“Kita terbuka, tapi jangan telanjang,” katanya.
5. Selenggarakan bersama mahasiswa paling lambat 14 hari menyampaikan langkah penanganan dan pasca kasus
Ia menyampaikan bahwa pihak universitas juga sepakat dengan tuntutan kelima mengenai penyelenggaraan forum pertanggungjawaban terbuka bersama mahasiswa paling lambat dalam 14 hari. Ia menegaskan bahwa forum tersebut tidak boleh hanya menjadi seremoni atau sekadar penyampaian secara normatif.
“Forum harus menjawab setidaknya lima pertanyaan,” ujarnya,
yakni mengenai apa yang sebenarnya terjadi, apa yang telah dilakukan, apa yang telah diperbaiki, siapa yang bertanggung jawab atas setiap langkah, serta kapan setiap tahapan akan diselesaikan.
Pihak universitas juga akan menyusun roadmap sebagai bagian dari langkah perbaikan. Selain itu, mahasiswa akan diberikan kesempatan untuk membahas persoalan tersebut bersama pihak universitas.
“Jadi, 14 hari itu tanggung jawab kita semua nanti. Kita rumuskan bersama langkah-langkah perbaikan kita itu seperti apa,” katanya.
Ia menambahkan bahwa alumni juga akan dilibatkan dalam proses tersebut.
“Alumni juga sangat menyambut baik bahwa kita memang harus berbenah, harus memperbaiki diri,” ujarnya.
Ia pun menyampaikan komitmen universitas untuk menyelenggarakan forum tersebut dengan agenda, bahan paparan, daftar tindak lanjut, serta pembagian tanggung jawab yang jelas sehingga hasil forum dapat ditindaklanjuti.
6. Sampaikan laporan perkembangan pembenahan secara berkala setiap tiga bulan sampai seluruh rekomendasi audit dan reformasi dinyatakan selesai
Ia menyampaikan bahwa pihak universitas juga sepakat dengan tuntutan keenam mengenai laporan pertanggungjawaban setiap tiga bulan.
“Memang tugas saya adalah bagaimana melancarkan proses ke depan, perbaikannya,” ujarnya.
7. Selenggarakan forum pengawasan bersama mahasiswa minimal satu kali setiap semester dan publikasikan hasil serta tindak lanjutnya.
Ia menyampaikan bahwa pihak universitas juga sepakat dengan tuntutan ketujuh mengenai forum pengawasan bersama mahasiswa setiap semester dan akan menjadikannya sebagai mekanisme rutin. Universitas akan menyelenggarakan forum pengawasan bersama mahasiswa minimal satu kali setiap semester. Ali juga mengatakan bahwa forum tersebut tidak seharusnya hanya membahas kasus yang telah terjadi saja.
“Forum harus berfungsi sebagai early warning system, mendeteksi masalah sebelum berubah menjadi kasus,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa agenda forum dapat mencakup berbagai persoalan, antara lain penerimaan mahasiswa baru, UKT dan IPI, penggunaan penerimaan dari mahasiswa, pengadaan dan hal-hal yang berkaitan dengan mahasiswa, pengaduan mahasiswa, tindak lanjut audit, risiko penyimpangan, serta perbaikan sistem.
Ia menambahkan bahwa hasil forum akan dibuat dalam bentuk berita acara dan matriks tindak lanjut yang akan dipublikasikan kepada sivitas akademika.
“Komitmen kami, mahasiswa ditempatkan bukan sebagai pihak yang hanya menerima informasi, tetapi sebagai bagian dari ekosistem pengawasan dan perbaikan tata kelola,” katanya.
Langkah penanganan pascakasus disampaikan dalam waktu paling lama 14 hari terhitung sejak aksi tersebut dilaksanakan.
Audiensi tersebut berakhir pada sekitar pukul 17.00 WIB.
Reporter: Reka Syawal Purnama, Issabella Cantika Putri, Listya Palupi
Penyuting: Alya Septiyana
Editor desain: Alexandra Prameswari


