Sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) kembali membahas persoalan tata kelola organisasi mahasiswa dalam “Diskusi Santai” kedua di Selasar Bapendik pada Rabu (21/10/2026) malam. Diskusi tersebut membahas tindak lanjut dugaan persoalan keuangan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) FH Unsoed 2026, transparansi anggaran kegiatan mahasiswa, serta penyusunan regulasi kemahasiswaan.
Dalam pembahasan mengenai keuangan PKKMB, peserta mempertanyakan dasar pemanggilan panitia oleh Dewan Legislatif Mahasiswa (DLM), kejelasan hasil pemeriksaan, serta perubahan nominal dalam laporan keuangan yang sebelumnya menjadi sorotan. Diskusi juga menyinggung pentingnya keterbukaan dalam penyusunan aturan oleh DLM dan serta pengalokasian anggaran pihak fakultas.
Persoalan Keuangan PKKMB Ditutup karena Bukti Dinilai Belum Cukup
Pembahasan mengenai keuangan PKKMB berlanjut dari persoalan pemanggilan panitia oleh DLM yang sebelumnya menjadi sorotan dalam “Diskusi Santai” pertama pada Jumat (9/10/2026). Dalam forum kedua, mahasiswa meminta kejelasan mengenai hasil penelusuran DLM terhadap laporan yang diterima serta tindak lanjut dari pemanggilan tersebut.
Salah satu persoalan yang disampaikan berkaitan dengan perubahan nominal surplus dalam laporan keuangan. Kepala Badan Pengawas Anggaran (BPA) DLM FH Unsoed, Zhalva C. V. Fatma memberitahu bahwa hasil penelusuran laporan menyebutkan bahwa nominal yang tercantum mengalami beberapa kali perubahan. Ia juga menyoroti adanya nota pengeluaran yang tidak ditemukan dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ), meskipun tercantum dalam rencana anggaran biaya (RAB).
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan konfirmasi kepada panitia PKKMB, perubahan nilai surplus tersebut disebabkan oleh kesalahan dalam penggunaan rumus Excel. Sementara itu, nota pengeluaran yang tidak ditemukan disebabkan oleh nota yang hilang atau kelalaian panitia dalam meminta nota transaksi, misalnya saat melakukan pembelian di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Peserta diskusi juga mempertanyakan alasan DLM melakukan pemanggilan sebelum memiliki temuan yang cukup jelas. Mereka menilai bahwa dugaan yang berkaitan dengan keuangan perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan prosedur yang tepat agar tidak menimbulkan kesimpulan yang merugikan pihak tertentu.
Dalam penjelasannya, pihak DLM menyampaikan bahwa laporan diterima secara bertahap dan beberapa laporan dinilai memiliki pola persoalan yang serupa. Kondisi tersebut mendorong DLM untuk menindaklanjutinya, meskipun pihak DLM juga mengakui adanya kekeliruan dalam prosedur pemanggilan.
DLM kemudian menjelaskan bahwa setelah melakukan konfirmasi dan menelusuri persoalan yang dipertanyakan, pihaknya tidak menemukan bukti yang cukup untuk melanjutkan persoalan tersebut. Atas dasar itu, persoalan keuangan PKKMB dinyatakan ditutup.
Meski demikian, mahasiswa yang hadir lainnya menekankan pentingnya penyampaian hasil penelusuran secara jelas kepada Keluarga Besar Mahasiswa Fakultas Hukum (KBMFH) melalui sosial media DLM FH Unsoed. Kejelasan tersebut dinilai diperlukan agar informasi yang beredar tidak berkembang menjadi dugaan yang belum terverifikasi, sekaligus memberikan kepastian kepada pihak-pihak yang terdampak.
Transparansi Anggaran Kegiatan Mahasiswa Dipertanyakan
Selain persoalan keuangan PKKMB, diskusi membahas transparansi pengajuan dan pencairan dana kegiatan mahasiswa. Sejumlah peserta mempertanyakan belum jelasnya nominal dana yang akan diterima ketika proposal diajukan, sehingga organisasi atau panitia kesulitan memperkirakan kebutuhan anggaran dan menanggung kekurangan dana.
Aziz Zaky Prasetyo, Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Pecinta Alam (HMPA) Yudhistira, memberikan contoh pengajuan anggaran sebesar Rp2 juta yang kemudian hanya memperoleh pencairan Rp500 ribu. Menurutnya, ketidakjelasan nominal sebelum pencairan dapat menyulitkan penyelenggara kegiatan, terutama apabila terdapat kebutuhan yang lebih dahulu dibayarkan menggunakan dana pribadi anggota atau panitia.
Mahasiswa tersebut menilai bahwa informasi mengenai besaran dana yang disetujui sebaiknya disampaikan sejak awal. Dengan demikian, organisasi dapat menyesuaikan rencana kegiatan.
Dalam diskusi, muncul pula usulan agar pembagian anggaran dilakukan dengan mekanisme yang lebih terencana dan transparan. Salah satu gagasan yang disampaikan adalah pemetaan alokasi anggaran secara berkala, disertai pengajuan proposal untuk periode tertentu agar kebutuhan setiap organisasi dapat diketahui lebih awal.
Presiden dan Menteri Koordinator BEM FH Unsoed, Jizdan Salim dan Jehuda Immanuel Panggabean, mencontohkan praktik di Fakultas Teknik yang melibatkan mahasiswa dalam pembahasan perencanaan anggaran fakultas. Praktik tersebut dinilai dapat menjadi bahan pertimbangan bagi FH Unsoed untuk membuka ruang partisipasi mahasiswa dalam proses perencanaan anggaran.
Diskusi turut menyinggung perlunya koordinasi dengan pihak fakultas, termasuk melalui public hearing, agar aspirasi mahasiswa mengenai penganggaran dapat disampaikan secara langsung.
Pemilihan Ketua PKKMB dan Pentingnya Forum Terbuka
Pembahasan lain dalam forum berkaitan dengan penyusunan peraturan mengenai PKKMB. Pihak Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) menjelaskan bahwa penyusunan peraturan dilakukan untuk mengatur sejumlah hal, antara lain pemilihan ketua PKKMB, demonstrasi lisan dan fisik, sanksi selama pelaksanaan PKKMB, serta ketentuan lebih lanjut mengenai hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan.Dalam penjelasannya, pihak BEM menyebutkan bahwa proses pemilihan ketua PKKMB mengalami perubahan setelah calon yang sebelumnya diperoleh melalui proses seleksi mengundurkan diri. Kondisi tersebut membuat mekanisme awal tidak dapat diterapkan sebagaimana direncanakan sehingga BEM mengambil langkah untuk mengisi kekosongan jabatan.
Pembahasan juga menyoroti dan menilai bahwa pemahaman terhadap dasar hukum dan batas kewenangan setiap lembaga diperlukan agar pelaksanaan aturan tidak menimbulkan persoalan prosedural.
Selain itu, sejumlah peserta diskusi menyoroti pentingnya partisipasi mahasiswa dalam penyusunan regulasi. Mereka menilai bahwa penghimpunan pendapat masing-masing Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) secara terpisah oleh DLM kurang efektif. Salah satu peserta menyampaikan bahwa mahasiswa dapat lebih terdorong untuk mengemukakan pendapat ketika mendengar pandangan peserta lain dalam forum bersama. Oleh karena itu, peserta diskusi menyarankan agar masukan mahasiswa, khususnya dari organisasi kemahasiswaan, dihimpun melalui forum terbuka yang memungkinkan terjadinya pertukaran pendapat, meskipun forum tersebut tidak secara khusus berbentuk jajak pendapat yang biasanya untuk pembahasan RUU.
Dalam pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang Lembaga Kegiatan mahasiswa (RUU LKM), peserta diskusi turut menekankan pentingnya publikasi naskah akademik oleh DLM FH Unsoed. Naskah akademik dipandang sebagai bagian penting untuk menjelaskan landasan filosofis, yuridis, dan sosiologis dari rancangan aturan, sekaligus membuka ruang bagi mahasiswa untuk menilai dan menyampaikan aspirasi.
Penulis: Reka Syawal Purnama
Penyunting: Alya Septiyana
Editor Desain: Alexandra Prameswari


