projustitiaunsoed.com

Sidang Tapol Banyumas 5/03/26

Sidang Tapol Banyumas Hadirkan Ahli Gegana dari Brimob, Penasihat Hukum Soroti Konflik Kepentingan

Purwokerto, Banyumas –Sidang perkara dugaan tindak pidana yang menjerat tiga terdakwa yang disebut sebagai tahanan politik (Tapol)—Roma Adi S., Ibnu Jafar, dan Kusuma Andika—kembali digelar di Pengadilan Negeri Purwokerto pada Kamis (5/3/2026) dengan agenda mendengarkan keterangan ahli. LBH Yogyakarta turut menyampaikan pandangannya terkait jalannya persidangan tersebut.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan ahli dari unsur Gegana Brimob, sementara tim penasihat hukum menghadirkan ahli hukum pidana & kriminologi dan ahli sosiologi.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta sekaligus bagian dari Koalisi Pembela Kebebasan Sipil di Banyumas, Julian Duwi Prasetya, menyampaikan bahwa tim penasihat hukum (PH) sempat mengajukan keberatan atas kehadiran ahli dari Gegana yang dihadirkan oleh JPU.

Menurut Julian, pihaknya menilai terdapat potensi konflik kepentingan karena ahli yang dihadirkan berasal dari institusi yang sama dengan pelapor dalam perkara tersebut.

“dari pihak penuntut umum menghadirkan ahli Gegana yang berasal dari Brimob. Tentu kami tadi sudah menyampaikan keberatan, karena menurut kami seorang ahli itu tidak boleh tidak independen, persamaan institusi pelapor dengan ahli yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum itu sangat memiliki konflik kepentingan,” ujar Julian kepada LPM Pro Justitia usai persidangan.

Meski demikian, majelis hakim tetap melanjutkan proses persidangan dan mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan.

Julian menjelaskan, berdasarkan keterangan ahli Gegana yang disampaikan di persidangan, benda yang disebut sebagai senjata bakar dalam perkara tersebut dinilai tidak memiliki potensi bahaya yang signifikan dan masih dapat dikendalikan.

“Ahli gegana, poin utama yang kami catat bahwa, serangan yang mudah terbakar itu tidak membahayakan dan itu dapat dikendalikan, jadi unsur bahayanya dapat dikendalikan. Secara faktual apa yang dilempar Ibnu Jafar itu tidak membahayakan terhadap nyawa, terhadap barang, maupun berbahaya terhadap petugas.” katanya.

Sementara itu, ahli hukum pidana & kriminologi yang dihadirkan pihak penasihat hukum menilai pembuktian dalam perkara tersebut lemah.

Menurut Julian, ahli juga menyoroti bahwa peristiwa yang terjadi tidak menunjukkan adanya perencanaan sebelumnya serta perlu mempertimbangkan mekanisme penyelesaian lain, termasuk kemungkinan pendekatan Restorative Justice (RJ).

“jelas ahli pidana melihat bahwa dalam perbuatan itu harus dilihat bukti-bukti yang cukup dan melihat posisi terdakwa, Ibnu Jafar dan lain-lain itu adalah pihak yang memang patut dipertimbangkan untuk diringankan dengan melalui penyelesaian mekanisme restorative justice sejak awal.” Ujarnya

Ia juga menyampaikan bahwa pembuktian yang diajukan jaksa dinilai belum kuat. “dakwaan cukup lemah, karena pembuktian tidak ada olah TKP yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum,”

“yang terlihat itu tidak ada unsur perencanaan, tidak ada niat jahat, itu murni kebebasan berekspresi yang itu merupakan respon dari kematian affan kurniawan.” tambahnya.

Selain itu, ahli sosiologi yang dihadirkan dalam persidangan menekankan bahwa putusan pengadilan tidak boleh hanya dilihat dari aspek formal hukum, tetapi juga harus mempertimbangkan rasa keadilan di masyarakat.

“Apabila putusan tidak mencerminkan keadilan masyarakat, hal tersebut dapat menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap proses peradilan,” kata Julian mengutip keterangan ahli tersebut.
Di sisi lain, keluarga terdakwa juga menyampaikan harapannya terhadap jalannya proses persidangan. Lintang, kakak dari salah satu terdakwa, Ibnu Jafar, mengatakan keterangan para ahli memberikan harapan bagi keluarga.

“Dari keterangan para ahli tadi, ada harapan karena dampak dari benda yang disebutkan itu dinilai tidak terlalu besar,” ujarnya.

Serta berharap agar terdakwa memiliki masa depan yang cerah.

“mereka ada yang masih sekolah, pastinya kan kita pengennya kan masa depannya juga tetap berjalan sesuai yang seharusnya. Kalau mereka tetap ditahan otomatis kayak sekolah kayak apa kan pasti tertunda untuk masa depan kan mesti nggak ada harapan yang kayaknya cerah ya namanya di tahanan” katanya.

Sidang perkara ini dijadwalkan akan dilanjutkan pada Rabu (11/03/26).

 

Reporter: Reka Syawal Purnama

Fotografer: Reka Syawal Purnama

Editor: Reka Syawal Purnama, Alexandra Prameswari

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *