Perlindungan Sisa Kuota Belum Tuntas: SE Tak Cukup, Penerapan Putusan MK Harus Diterapkan Secara Substantif
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 seharusnya menjadi titik balik dalam hubungan antara konsumen dan operator telekomunikasi. Selama bertahun-tahun, masyarakat terbiasa menerima begitu saja bahwa sisa kuota internet akan hilang ketika masa berlaku paket berakhir. Kini, MK telah memberikan garis batas yang tegas: penyelenggara telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota tetap aktif





