Pers merupakan salah satu perwujudan kedaulatan rakyat dalam negara demokrasi, karena melalui pers masyarakat dapat memperoleh dan menyampaikan informasi. Hal ini berkaitan dengan kebebasan berpendapat yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28E ayat (3) sebagai bagian dari hak asasi manusia yang harus dilindungi. Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 1 ayat (1) disebutkan bahwa pers merupakan lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik untuk mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat. Oleh karena itu, pers memiliki peran penting dalam negara demokrasi sebagai penyebar informasi sekaligus wujud dari kedaulatan rakyat.
Selain berfungsi sebagai penyebar informasi, pers juga berperan sebagai kontrol sosial. Kontrol sosial dalam konteks pers berarti peran pers dalam mengawasi kehidupan masyarakat dan jalannya kekuasaan, terutama dengan menyampaikan informasi, kritik, maupun pengungkapan terhadap kebijakan pemerintah atau tindakan pihak tertentu yang berkaitan dengan kepentingan publik. Dalam menjalankan fungsi kontrol sosial tersebut, pers berada pada posisi yang rentan (vulnerable position), karena aktivitas jurnalistiknya sering kali bersinggungan dengan berbagai kepentingan, termasuk kepentingan politik. Pers seringkali mengungkap isu-isu yang berkaitan dengan kekuasaan, kebijakan pemerintah, maupun kepentingan kelompok tertentu. Kondisi tersebut dapat menimbulkan tekanan, kritik, bahkan konflik antara pers dengan pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan.
Namun dengan kerentanannya tersebut, pers juga tetap harus menerapkan fungsi ekonominya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 3 ayat (2) yang menyebutkan bahwa pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi. Artinya, selain menjalankan fungsi informasi dan kontrol sosial, pers juga harus mampu menjalankan kegiatan ekonominya agar perusahaan pers dapat bertahan dan terus menjalankan aktivitas jurnalistiknya secara berkelanjutan.
Pers tidak hanya berjuang untuk tetap mengabarkan kebenaran, tetapi juga harus mempertahankan keberlangsungan perusahaan mereka agar tetap berdiri. Pers yang kerap disebut sebagai pilar keempat demokrasi terkadang kehilangan fokus dalam menjalankan peran tersebut. Pada era digital saat ini, pemberitaan tidak lagi hanya berasal dari perusahaan pers atau pers nasional, melainkan juga dari media alternatif bahkan individu yang memiliki gawai. Kondisi ini membuat persaingan informasi semakin ketat dan semakin sulit bagi perusahaan pers memperoleh penghasilan, terutama dari iklan pada artikel atau berita yang mereka terbitkan.
Akibatnya, tidak sedikit perusahaan pers yang akhirnya memilih mengeluarkan berita sensasional atau gosip demi menarik perhatian pembaca dan meningkatkan keuntungan ekonomi. Hal tersebut tentu sangat disayangkan, karena pers yang seharusnya berperan sebagai penyebar informasi dan kontrol sosial justru dalam beberapa kasus berubah menjadi institusi yang mengejar sensasi. Namun di sisi lain, kondisi ini juga dapat sedikit dimaklumi, karena pers sebagai lembaga tetap membutuhkan pemasukan agar dapat terus bertahan dan menyampaikan informasi kepada masyarakat. Oleh karena itu, permasalahan ini harus segera diatasi, tidak hanya oleh pers, tetapi juga oleh berbagai pihak lain, terutama pemerintah dalam menciptakan regulasi yang sehat bagi industri media serta masyarakat pembaca yang lebih kritis dan selektif dalam mengonsumsi informasi.
Dari sisi pemerintah, langkah intervensi sebenarnya telah memiliki pijakan hukum dengan disahkannya Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang hak penerbit (Publisher Rights). Namun, tantangan terbesarnya saat ini adalah mengawal dan memastikan implementasi aturan tersebut berjalan tegas di lapangan. Pemerintah harus menjamin bahwa platform digital raksasa, seperti mesin pencari dan media sosial, benar-benar mematuhi kewajiban untuk memberikan kompensasi atau bagi hasil yang adil kepada perusahaan pers yang memproduksi konten berkualitas. Selain pengawalan regulasi, negara juga dapat hadir melalui pemberian insentif ekonomi, seperti keringanan pajak, dengan catatan tidak boleh ada sedikit pun intervensi terhadap kebebasan dan independensi ruang redaksi.
Selain itu, masyarakat sebagai konsumen berita juga berperan sangat penting. Masyarakat perlu meningkatkan literasi digital publik agar mampu membedakan mana produk jurnalistik yang kredibel dan mana sekadar konten receh atau hoaks dari warga biasa. Lebih jauh lagi, budaya mengapresiasi karya jurnalistik berkualitas harus mulai dibangun, misalnya dengan kesediaan masyarakat untuk membayar biaya langganan (paywall) atau berdonasi untuk jurnalisme independen. Jika masyarakat bersedia mendanai jurnalisme yang baik, pers tidak perlu lagi mengemis klik dengan judul-judul sensasional demi recehan iklan.
Dengan demikian, perwujudan kedaulatan rakyat melalui pers hanya dapat terwujud jika didukung oleh berbagai pihak. Kita sebagai masyarakat seyogianya menjadi pihak terdepan yang mendukung eksistensi jurnalisme berkualitas. Dukungan tersebut harus diwujudkan melalui langkah nyata, yaitu menjadi konsumen berita yang cerdas dan kritis, bersedia menghargai karya jurnalistik secara proporsional, serta secara aktif menolak penyebaran disinformasi. Pada akhirnya, menyelamatkan pers sejatinya adalah menyelamatkan hak berekspresi dan suara kita sendiri. Ketika pers berdaya, mandiri, dan terbebas dari jerat tekanan ekonomi maupun politik, ia akan tegak pada marwahnya sebagai penjaga akal sehat publik dan pengawal sejati jalannya demokrasi.
Sumber:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Publisher Rights.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (2026). Pemberian Perlindungan Hukum kepada Wartawan Merupakan Instrumen Konstitusional. Diakses dari:
https://www.mkri.id/berita/mk%3A-pemberian-perlindungan-hukum-kepada-wartawan-merupakan-instrumen-konstitusional-24387
Good News From Indonesia. (2025). Kebebasan Pers Jadi Pilar Utama Demokrasi, Ini Dasar Hukumnya. Diakses dari:
https://www.goodnewsfromindonesia.id/2025/03/23/kebebasan-pers-jadi-pilar-utama-demokrasi-ini-dasar-hukumnya
Penulis: Alya Septiyana
Editor: Reka Syawal


