projustitiaunsoed.com

Menimbang Keadilan Dalam Kasus Videografer Amsal Sitepu

Kasus yang menimpa Amsal Christy Sitepu menjadi sorotan publik setelah dirinya sempat dituntut pidana oleh jaksa, namun akhirnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Medan. Disparitas antara tuntutan dan putusan dalam perkara ini bukan sekadar perbedaan penilaian, melainkan mengindikasikan lemahnya ketepatan dan kehati-hatian jaksa dalam merumuskan dakwaan.

Dalam perkara tersebut, Amsal yang berprofesi sebagai videografer diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembuatan video profil desa. Jaksa bahkan menuntut hukuman penjara selama dua tahun disertai denda sebesar Rp50 juta serta uang pengganti sebesar Rp202.161.980. Namun, majelis hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa tidak terbukti sebagai tindak pidana korupsi, baik dalam dakwaan primer maupun subsider. Putusan ini menunjukkan bahwa unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan tidak terpenuhi, sehingga terdakwa tidak dapat dinyatakan bersalah. 

Dalam proses persidangan, jaksa menilai kontribusi ide kreatif Amsal Christy Sitepu tidak memiliki nilai atau bahkan dihitung sebesar Rp0 (nol rupiah). Penilaian ini menunjukkan cara pandang yang sempit dan keliru terhadap hakikat kerja kreatif. Dalam industri kreatif, ide dan konsep bukan sekadar pelengkap, melainkan fondasi utama yang menentukan kualitas dan nilai suatu karya. Mengabaikan nilai ide sama saja dengan meniadakan esensi dari pekerjaan itu sendiri. Sikap jaksa tersebut tidak hanya merendahkan profesionalitas pekerja kreatif, tetapi juga mencerminkan kurangnya pemahaman terhadap karakteristik kerja berbasis gagasan. Jika cara pandang seperti ini terus dipertahankan, maka bukan tidak mungkin penegakan hukum justru menjadi alat yang mengancam keberlangsungan profesi kreatif, alih-alih melindunginya.

Lebih jauh lagi, Penggunaan instrumen hukum pidana dalam perkara seperti ini patut dipertanyakan dalam kerangka asas ultimum remedium, yakni bahwa hukum pidana seharusnya menjadi upaya terakhir. Apabila persoalan yang terjadi lebih tepat dipahami sebagai sengketa administratif atau perdata, maka pemaksaan penggunaan hukum pidana justru berpotensi mengarah pada overcriminalization. Kondisi ini berbahaya karena dapat memperluas jangkauan hukum pidana secara tidak proporsional dan membuka ruang kriminalisasi terhadap profesi tertentu. 

Hal ini sejalan dengan pandangan majelis hakim yang menyatakan bahwa 

“kekurangan dalam aspek administrasi dan perjanjian tidak serta-merta dapat ditarik ke ranah pidana tanpa adanya unsur melawan hukum” (1/4/26), mengutip dari Dandala.com 

Dampak tersebut tidak berhenti pada individu, tetapi meluas, yaitu munculnya kekhawatiran di kalangan masyarakat, khususnya pelaku industri kreatif, terhadap risiko hukum dalam menjalankan pekerjaan mereka. Ketidakpastian hukum dapat menurunkan rasa aman dan kepercayaan terhadap sistem peradilan. Oleh karena itu, diperlukan upaya untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil dan proporsional.

Pada akhirnya, putusan bebas terhadap Amsal Sitepu seharusnya menjadi peringatan bagi aparat penegak hukum untuk tidak hanya cermat dalam pembuktian, tetapi juga tepat dalam memahami konteks pekerjaan yang dinilai. Penegakan hukum tidak boleh dibangun di atas cara pandang yang sempit, karena kesalahan dalam menilai realitas dapat berujung pada ketidakadilan bagi warga negara. 

Sumber foto: kompas.com

Penulis: Redaksi 

Editor desain: Alexandra Prameswari

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *