projustitiaunsoed.com

Resensi Film The Bang Bang Club

Film The Bang Bang Club (2010) merupakan film drama biografi yang diangkat dari kisah nyata empat fotografer perang yang beroperasi di Afrika Selatan pada masa transisi berakhirnya sistem apartheid. Keempat tokoh tersebut adalah Kevin Carter, Greg Marinovich, Ken Oosterbroek, dan João Silva. Mereka dikenal sebagai “Bang Bang Club”karena berada di garis depan konflik bersenjata, mendokumentasikan kekerasan yang terjadi di tengah masyarakat yang dilanda ketidakstabilan politik dan sosial. Film ini tidak hanya menggambarkan keberanian mereka, tetapi juga memperlihatkan bahwa profesi jurnalis perang menuntut kesiapan menghadapi risiko ekstrem yang dapat mengancam keselamatan jiwa setiap saat.

 

Film ini menampilkan realitas kekerasan, sekaligus memperlihatkan tekanan moral yang dihadapi jurnalis dalam menjalankan tugasnya. Adegan ketika Kevin Carter mengabadikan foto seorang anak kelaparan yang diawasi burung bangkai menjadi representasi paling kuat dari konflik batin tersebut. Tindakan tersebut menghasilkan pengakuan internasional dan penghargaan bergengsi, tetapi juga menimbulkan beban psikologis yang mendalam. Film ini memperlihatkan bahwa keberhasilan profesional dalam dunia jurnalistik tidak selalu sejalan dengan ketenangan batin, karena keputusan yang diambil di lapangan sering kali meninggalkan konsekuensi moral yang berkepanjangan.

Aktivitas para jurnalis dalam film ini mencerminkan fungsi pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 3 menegaskan bahwa pers berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Dokumentasi yang dilakukan oleh para fotografer dalam film merupakan bentuk konkret pelaksanaan fungsi kontrol sosial, karena informasi yang mereka hasilkan mampu membuka realitas kekerasan kepada masyarakat internasional. Tanpa adanya dokumentasi tersebut, berbagai pelanggaran kemanusiaan yang terjadi berpotensi tidak diketahui dan tidak mendapatkan perhatian publik secara luas.

Selain itu, Pasal 6 UU Pers juga menegaskan bahwa pers berperan dalam memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Dalam film ini, tindakan memotret dan menyebarluaskan kondisi konflik merupakan bentuk pemenuhan hak tersebut. Informasi yang dihasilkan tidak hanya bersifat informatif, tetapi juga memiliki dampak sosial yang luas, karena mampu memicu perhatian dan respons dari masyarakat global. Dengan hal tersebut, aktivitas jurnalistik yang dilakukan oleh para tokoh dalam film menunjukkan pelaksanaan kewajiban profesional untuk menyampaikan fakta secara akurat dan bertanggung jawab.

Selanjutnya, pada Pasal 7 ayat (2) UU Pers mengatur bahwa wartawan wajib menaati Kode Etik Jurnalistik. Ketentuan ini menegaskan bahwa kebebasan dalam menjalankan profesi tidak terlepas dari kewajiban moral dan etis. Dalam film, tindakan mendokumentasikan penderitaan tanpa memberikan pertolongan langsung memperlihatkan adanya ketegangan antara tuntutan profesionalisme dan nilai kemanusiaan. Film ini menegaskan bahwa jurnalis tidak hanya bertindak sebagai pengamat, tetapi juga sebagai individu yang memiliki tanggung jawab moral terhadap sesama manusia. Oleh karena itu, pelaksanaan tugas jurnalistik harus tetap mempertimbangkan nilai-nilai kemanusiaan sebagai bagian dari etika profesi.

Kemudian, Pasal 5 ayat (1) mewajibkan pers untuk menghormati norma kesusilaan menjadi relevan dalam konteks penggambaran penderitaan manusia. Dokumentasi visual yang ekstrem memiliki potensi untuk merendahkan martabat korban apabila tidak disajikan secara hati-hati. Film ini menunjukkan bahwa penyajian informasi harus dilakukan dengan tetap menjaga penghormatan terhadap korban, sehingga tidak menjadikan penderitaan sebagai objek eksploitasi. Hal ini mempertegas bahwa kebebasan pers harus diimbangi dengan tanggung jawab sosial dan etika dalam setiap proses pemberitaan.

Kebebasan pers sebagaimana dijamin dalam Pasal 4 UU Pers juga tergambar jelas dalam film ini. Para jurnalis memiliki kebebasan untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi, bahkan dalam situasi yang sangat berbahaya. Namun, kebebasan tersebut tidak terlepas dari konsekuensi yang serius. Risiko fisik berupa ancaman keselamatan jiwa serta tekanan mental yang berat menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari profesi tersebut. Trauma yang dialami Kevin Carter menggambarkan bahwa dampak psikologis dari pekerjaan jurnalistik dapat berlangsung dalam jangka panjang dan mempengaruhi kehidupan pribadi.

Film ini juga menegaskan bahwa profesi jurnalis tidak hanya berkaitan dengan kemampuan teknis dalam mengumpulkan informasi, tetapi juga menuntut integritas dan ketahanan mental yang tinggi. Setiap keputusan yang diambil di lapangan akan berdampak, baik secara hukum, moral, maupun sosial. Oleh karena itu, tanggung jawab profesional dalam dunia jurnalistik harus dijalankan dengan penuh kesadaran terhadap konsekuensi yang mungkin timbul.

Pertanyaan dan jawaban para penonton (pengurus) terkait film tersebut:

 

1.Dari film tersebut, tindakan memfoto seperti itu dapat membuka mata dunia, tetapi dengan tidak membantu apakah tindakan tersebut termasuk eksploitasi penderitaan, karena seperti Grace dan Kevin sendiri memperoleh penghargaan dari hasil foto tersebut dan apakah netralitas harus dipertahankan ketika jurnalis menyaksikan ketidakadilan secara langsung? 

: Tindakan memfoto dalam film tersebut memang dapat membuka mata dunia terhadap penderitaan dan ketidakadilan yang terjadi, sehingga jurnalis berperan penting dalam menyampaikan kebenaran dan kontrol sosial. Namun, ketika jurnalis tersebut dalam keadaan bisa menolong, seperti bagian seorang anak yang kemungkinan akan diserang oleh burung pemakan bangkai maka haruslah ditolong.  Netralitas memang penting dalam profesi jurnalistik agar berita tetap objektif, tetapi dalam situasi kemanusiaan yang sangat mendesak, membantu korban secara langsung juga dapat menjadi bentuk tanggung jawab moral. Jadi, jurnalis tidak hanya sekadar mengabarkan, tetapi juga perlu mempertimbangkan sisi kemanusiaan dalam setiap tindakan mereka.

 

2.Jika terjadi dilema,kevin punya waktu buat milih mau motret anak yang hampir dimakan agar satu dunia melihat atau menolong dampaknya satu orang selamat?

: Ada pengurus yang menanggapi kalau bisa milih dua-duanya, maka itu yang dipilih dengan hanya memotret sekali, lalu menolong anak tersebut dari burung pemakan bangkai. Sementara itu, pengurus lain memillih untuk memotret daripada menolong sang anak, karena menurutnya dengan memotret seluruh dunia jadi tahu bahwa terjadi kelaparan hebat suatu tempat di Afrika Selatan

 

3.Jika terjadi seperti Kevin yang mengalami trauma berat akibat memotret kejadian-kejadian perang itu merupakan salah kevin sendiri atau salah perusahaan medianya?

: Semuanya sepakat bahwa Kevin maupun perusahaan tidak salah serta meyakini bahwa setiap pekerjaan pasti ada konsekuensinya. Ada juga menyebutkan bahwa yang salah adalah masyarakat yang membuat kevin tertekan dengan pertanyaan keadaan anak tersebut dan kenapa tidak menolong. 

 

4.Jika kalian diposisi mereka yang dibayar dari memperoleh foto tersebut kemudian menggunakan uang itu untuk party apa boleh?

: Semua setuju kalau tidak apa-apa party, karena itu sebagai bentuk healing (terlepas dari bentuk party yang ada di film tersebut) 

 

5.Nilai apa yang dapat diambil dari film tersebut?

: Rata-rata nilai yang diberikan kepada film tersebut adalah 7,25 dengan keterangan bahwa filmnya bagus, karna menampilkan kisah nyata dan ada nilai-nilai yang dapat kita pelajari, akan tetapi di awal film membingungkan dan banyak adegan yang kurang cocok dilihat. 

 

Penulis: Litbang
Penyunting: Reka Syawal Purnama
Editor Desain: Alexandra Prameswari, Alfiyatu Rohmaniyah

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *