Dilema X Fokus, forum diskusi terbuka, digelar pada Kamis (7/5/26) sore di belakang Justitia 6 Fakultas Hukum (FH) Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Forum tersebut diselenggarakan oleh Kementerian Kajian dan Analisis Isu Strategis (Kastrat) Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH Unsoed bersama Divisi Diskusi Lembaga Kajian Hukum dan Sosial (LKHS).
Program kerja (proker) Kastrat, yaitu Dilema, dikolaborasikan dengan proker LKHS, yaitu Fokus. Forum hasil kolaborasi tersebut mengangkat tema “Kesejahteraan Buruh: Perihal Cipta Kerja dan Problematikanya”.
Awalnya, forum dijadwalkan berlangsung pada pukul 16.00 WIB di Lapangan Justitia 1 FH Unsoed. Namun, hujan menyebabkan lokasi kegiatan dipindahkan ke belakang Justitia 6, meskipun hujan telah reda sekitar pukul 16.10 WIB. Forum kemudian dibuka sekitar pukul 16.40 WIB.
Adapun pemantik dalam forum ini, yaitu Dewandaru Setyawan dan Alyaa Desazzah. Pada awal kegiatan, audiens diberikan penjelasan singkat mengenai topik yang akan didiskusikan, kemudian diminta membaca selebaran selama dua menit yang berisi penjelasan mengenai problematika sistem ketenagakerjaan di Indonesia, terutama setelah hadirnya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
Bagaimana Seharusnya UU Cipta Kerja Dibentuk?
Dewandaru memberikan pertanyaan pemantik diskusi, “Bagaimana seharusnya Undang-Undang Cipta Kerja dibentuk?” tanyanya.
Salah satu audiens menjawab bahwa pembentukan undang-undang seharusnya mempertimbangkan fakta keberagaman Indonesia serta memenuhi prinsip partisipasi bermakna. Pernyataan tersebut kemudian diafirmasi oleh Rabiatul Adawiyah Situmorang yang menjelaskan bahwa kondisi masyarakat di berbagai daerah berbeda-beda. Ia mencontohkan masyarakat di Papua yang dinilai masih memiliki keterbatasan akses pendidikan, tetapi dihadapkan oleh perusahaan-perusahaan yang menawarkan perjanjian yang kemungkinan tidak dimengerti secara keseluruhan.
Investor Ragu Berinvestasi di Indonesia?
Dewandaru menyinggung bahwa investor dinilai sulit masuk ke Indonesia karena Undang-Undang Cipta Kerja yang telah dinyatakan inkonstitusional masih tetap berlaku. Namun, salah satu audiens berpendapat bahwa investor sebenarnya sudah banyak masuk ke Indonesia.
Sistem Outsourcing
Egha Nadia menceritakan pengalaman teman ayahnya yang bekerja di salah satu perusahaan alih daya sebagai petugas keamanan di JNE. Ketika pekerja tersebut menuntut haknya, perusahaan justru melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak. Lebih lanjut, pihak HRD disebut menuliskan status pekerja tersebut sebagai mengundurkan diri, bukan terkena PHK. Akibatnya, pekerja tersebut tidak memperoleh hak-haknya sebagai korban PHK, seperti pesangon.
Ahmad Fathir Afif menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Hari Buruh mengatakan akan menghapus sistem outsourcing. Namun, menurutnya, pernyataan tersebut berpotensi hanya menjadi janji semata dengan melihat sejumlah pernyataan lain yang dinilai tidak terealisasi.
Kewajiban Kepemilikan SIP oleh Tenaga Kesehatan
Fathir, mahasiswa Fakultas Ilmu Kesehatan (Fikes), mengungkapkan bahwa salah satu persoalan di bidang kesehatan adalah kewajiban kepemilikan Surat Izin Praktik (SIP) bagi tenaga kesehatan yang harus diperpanjang setiap lima tahun sekali. Menurutnya, aturan tersebut memberatkan dan kurang efektif.
Sistem Kemitraan
Salah satu audiens juga menyoroti sistem kemitraan yang dinilai memberatkan pekerja, khususnya pengemudi ojek online dan kurir di Pos Indonesia.
Di akhir forum, Dewandaru mengajak audiens untuk menghidupkan budaya diskusi di lingkungan kampus. Pada sekitar pukul 17.50 WIB forum ditutup.
Sumber foto: LKHS
Reporter: Reka Syawal Purnama
Penyunting: Alya Septiyana
Editor Desain: Reka Syawal Purnama


