projustitiaunsoed.com

Aksi Mimbar Bebas Mahasiswa Unsoed: Tuntut Keseriusan Polisi Tangani Kasus Dugaan Kekerasan Seksual & Penganiayaan

Aksi mimbar bebas terkait kasus kekerasan seksual dan penganiayaan mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) digelar di dalam dan depan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas pada Selasa (12/5/2026) sore. Massa aksi yang terdiri dari mahasiswa Unsoed menyuarakan tuntutan mengenai perlindungan korban, transparansi penanganan kasus, hingga pengusutan menyeluruh terhadap pihak-pihak yang terlibat. 

Massa mulai bergerak dari PKM Unsoed menuju lokasi sekitar pukul 14.46 WIB dan tiba di depan Polresta Banyumas sekitar pukul 15.14 WIB.

Salah satu orator menyampaikan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk penolakan terhadap budaya bungkam dan berbagai tindakan yang mengkerdilkan perempuan.

“Hari ini kita menolak budaya bungkam, kekerasan, dan perilaku yang mengkerdilkan perempuan. Kampus harus menjadi ruang aman bagi semua mahasiswa” ujar orator tersebut.

Massa menilai penanganan kasus tidak boleh berhenti hanya pada penghukuman pelaku utama. Mereka menuntut agar seluruh pihak yang terlibat turut diperiksa dan diadili secara adil tanpa adanya unsur subjektivitas. 

Aksi berlangsung hingga sekitar pukul 16.36 WIB sebelum massa membubarkan diri dan meninggalkan lokasi secara tertib.

 

Dugaan Adanya Aksi Bayaran

Salah satu massa aksi, Setyawan menyinggung mengenai aksi yang pernah terjadi di depan Universitas Jenderal Soedirman yang diperbolehkan untuk diadakan aksi dengan aliansi dan organisasinya tidak terstruktur dan tidak jelas yang kemudian dianggap sebagai aksi bayaran.

“Di hari itu, ada yang namanya RI 1 datang ke Purwokerto. Lalu siangnya, di depan Universitas Jenderal Soedirman, diperbolehkan untuk diadakan aksi yang memang dari aliansinya, dari sejumlahnya organisasi itu tidak terstruktur, tidak jelas. Maka kita bisa menyebut sebagai aksi bayaran, Pak.” ujarnya.

Kapolres menanggapi, jika menolak adanya penyampaian pendapat di muka umum, dianggap tidak menghormati hak asasi manusia. Dengan adanya pernyataan tersebut, Khalid, salah satu orator, mengatakan bahwa mereka telah melakukan observasi yang di mana aksi bayaran tersebut setiap orang dibayar sebesar Rp75 ribu yang dinyatakan sebagai perusak demokrasi. Kemudian, Kapolres kembali menanggapi bahwa jika hal tersebut adalah fakta, maka mereka akan lebih selektif kedepannya.

 

KOMITMEN PENUNTASAN

Kapolres mengatakan adanya dua laporan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)  dan tidak akan dicabut serta berkomitmen akan menuntaskannya selama satu bulan dalam sistem keadaan normal. Satu bulan yang dimaksud adalah  dimulai dari hari aksi tersebut dilaksanakan, bukan pada hari laporan masuk. Hal tersebut dikatakannya dengan melihat kondisi saksi, ahli forensik, dan jaksa.

Pihak Polisi juga mengatakan telah menaikan status dari penyelidikan menjadi penyidikan yang terhitung 18 hari dari tanggal 22 April. Dengan terkendalanya saksi yang meminta waktu 5 hari dalam memberikan keterangan.

Pihak kepolisian akan dikomunikasikan kembali dari pihak penasehat hukum dan juga melihat dari kedua sisi baik pihak terduga pelaku penganiayaan maupun terduga pelaku kekerasan seksualnya. Pihak polisi akan mengirimkan pemberitahuan yang berupa sirkulatif kepada pelapor TPKS maupun pelapor penganiayaan.

PIhak polisi menyampaikan transparansi daftar para  pihak yang sudah dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut, dengan perincian: saksi korban kasus penganiayaan berjumlah 12 orang dan saksi korban kasus TPKS berjumlah 6 orang. Pelaku kekerasan seksual sudah pernah dimintai keterangan sebanyak 2 kali.

Azza Febra Pramudika, Presiden BEM Unsoed, mengatakan bahwa tanggapan dari pihak kepolisian masih cukup normatif karena kurang membedah secara komprehensif apa yang menjadi pertanyaan dari para mahasiswa. 

“Bahwa sebetulnya muncul pertanyaan kenapa 1 bulannya dihitung mulai dari kita aksi padahal kan ini persoalan sudah cukup lama dan ini yang kita liat Kapolresta belum bisa memberikan keyakinan kepada kita bahwa mereka concern terhadap kasus ini, kekerasan seksual dan penganiayaan” jelasnya kepada LPM Pro Justitia pada Selasa (12/5/26)

Ia juga menjelaskan bahwa aksi ini berbentuk mimbar bebas sebagai sarana bagaimana para mahasiswa menyikapi kasus kekerasan seksual dan penganiayaan. 

“Intinya hari ini kita mimbar bebas dan kalau misalkan tiba-tiba ada dialektika dengan mereka sebenarnya bukan skema dari kita dan kita pun” tuturnya.

Tujuan dari aksi tersebut para mahasiswa hanya ingin kasus tersebut ditangani dengan cepat dan tidak diintervensi dengan pihak-pihak tertentu. 

Azza menjelaskan bahwa terjadi miskomunikasi di lapangan. Pada skema awal yang disepakati saat konsolidasi, massa aksi hanya akan melakukan mimbar bebas di depan gerbang Polresta Banyumas, sehingga seharusnya massa tidak memasuki area tersebut. Kemudian memberitahu bahwa kemungkinan akan ada aksi lanjutan. 

“Jika dalam kurung waktu 3 minggu atau bahkan sebulan masih belum ada keputusan konkret dari pihak Kapolres, kita pasti akan turun lagi untuk mempertanyakan lagi dan artinya kita di sini berhak menuntut” katanya. 

 

Reporter: Nur Fadhilah Hanifah Alma, Listya Palupi, Reka Syawal Purnama

Penyunting: Reka Syawal Purnama

Editor desain: Alexandra Prameswari

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *