ANALISIS DAN PERSPEKTIF HUKUM
Dari sudut pandang hukum, Just Mercy merupakan kritik yang tajam terhadap sistem peradilan yang kehilangan orientasi pada keadilan substantif. Film ini menunjukkan bahwa hukum tidak selalu dijalankan untuk menemukan kebenaran, melainkan terkadang digunakan untuk mempertahankan kekuasaan, citra institusi, dan kepentingan kelompok tertentu.
Kasus Walter McMillian memperlihatkan berbagai pelanggaran terhadap prinsip due process of law. Dalam proses persidangan, terdapat indikasi manipulasi pembuktian melalui pengondisian saksi (witness tampering) dan penyembunyian bukti yang meringankan terdakwa (exculpatory evidence). Praktik semacam ini bertentangan dengan prinsip peradilan yang jujur, adil, dan tidak memihak.
Film ini juga memperlihatkan bagaimana asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) dapat terabaikan ketika seseorang telah lebih dahulu dihakimi oleh opini publik. Walter bukan hanya menghadapi tuntutan pidana, tetapi juga menghadapi prasangka sosial yang membuat posisinya sebagai terdakwa semakin rentan. Selain itu, Just Mercy menyoroti persoalan hukuman mati (capital punishment) yang hingga kini masih menjadi perdebatan dalam dunia hukum. Salah satu argumen utama yang ditampilkan film ini adalah risiko terjadinya kesesatan peradilan (miscarriage of justice). Ketika seseorang yang tidak bersalah dijatuhi hukuman mati, kesalahan tersebut tidak dapat diperbaiki apabila eksekusi telah dilaksanakan. Oleh karena itu, film ini mengajak penonton untuk mempertimbangkan kembali sejauh mana sistem hukum mampu menjamin keakuratan putusan sebelum menjatuhkan hukuman yang bersifat final dan tidak dapat ditarik kembali.
Perjuangan Bryan Stevenson juga menunjukkan bahwa profesi advokat tidak hanya berkaitan dengan kemampuan memahami peraturan perundang-undangan. Seorang advokat memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan bahwa setiap orang memperoleh hak atas pembelaan hukum yang layak. Dalam film ini, Bryan tidak sekadar berusaha memenangkan perkara, tetapi berupaya mengembalikan martabat manusia yang dirampas oleh sistem yang tidak adil.
REFLEKSI DAN CATATAN
Sebagai mahasiswa hukum, film ini memberikan pelajaran penting bahwa hukum tidak pernah bekerja di ruang yang sepenuhnya netral. Dalam praktiknya, penegakan hukum sering kali dipengaruhi oleh faktor sosial, politik, ekonomi, bahkan prasangka yang hidup di tengah masyarakat. Oleh karena itu, kemampuan memahami aturan hukum harus diimbangi dengan kesadaran moral dan keberanian untuk memperjuangkan keadilan.
Just Mercy juga menunjukkan bahwa hukum tidak selalu gagal karena aturan yang buruk, tetapi sering kali karena manusia yang menjalankan aturan tersebut kehilangan integritas. Ketika aparat penegak hukum lebih mengutamakan kepentingan institusi daripada kebenaran, maka hukum berisiko berubah menjadi alat legitimasi ketidakadilan.
Bryan Stevenson menjadi representasi bahwa profesi hukum pada hakikatnya merupakan bentuk pengabdian terhadap kemanusiaan. Keberanian untuk mempertanyakan putusan yang dianggap benar oleh mayoritas, serta kesediaan membela mereka yang tidak memiliki suara, merupakan bagian penting dari upaya menjaga marwah hukum sebagai sarana pencari keadilan.
Film ini mengingatkan bahwa keadilan bukanlah sesuatu yang otomatis hadir melalui proses hukum. Keadilan harus terus diperjuangkan oleh individu-individu yang memiliki integritas, keberanian, dan komitmen terhadap nilai-nilai kemanusiaan.
KESIMPULAN
Just Mercy merupakan film hukum yang tidak hanya menyajikan drama persidangan yang menarik, tetapi juga menghadirkan refleksi mendalam mengenai hubungan antara hukum, kekuasaan, dan kemanusiaan. Film ini menunjukkan bahwa keadilan dapat terancam ketika sistem hukum dikuasai oleh prasangka, kepentingan politik, dan penyalahgunaan wewenang.
Melalui perjuangan Bryan Stevenson dalam membela Walter McMillian, penonton diajak memahami bahwa tujuan utama hukum bukanlah sekadar menjatuhkan hukuman, melainkan memastikan bahwa setiap orang memperoleh perlakuan yang adil dan manusiawi. Oleh karena itu, Just Mercy menjadi tontonan yang relevan bagi mahasiswa hukum karena mengajarkan bahwa integritas dan keberanian merupakan fondasi utama dalam mewujudkan keadilan yang sesungguhnya.
Bryan Stevenson: “Karakter sejati dari hukum dan sistem peradilan suatu bangsa tidak diukur dari bagaimana kita memperlakukan mereka yang kaya, berkuasa, dan dihormati. Melainkan dari bagaimana kita menegakkan keadilan bagi mereka yang miskin, yang dituduh, dan yang terpidana.”
Penulis: Gloria Husein Rumkabu
Penyunting: Ahmad Nur Rohman
Editor desain: Alexandra Prameswari


