projustitiaunsoed.com

Perlindungan Sisa Kuota Belum Tuntas: SE Tak Cukup, Penerapan Putusan MK Harus Diterapkan Secara Substantif

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 seharusnya menjadi titik balik dalam hubungan antara konsumen dan operator telekomunikasi. Selama bertahun-tahun, masyarakat terbiasa menerima begitu saja bahwa sisa kuota internet akan hilang ketika masa berlaku paket berakhir. Kini, MK telah memberikan garis batas yang tegas: penyelenggara telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota tetap aktif dan dapat digunakan.

Putusan tersebut diucapkan pada 23 Juli 2026 dan sejak saat itu memiliki kekuatan hukum mengikat.

Sebuah putusan hukum hanya akan bermakna apabila mampu mengubah kenyataan yang dihadapi masyarakat. Karena itu, yang patut dipertanyakan bukan lagi sekadar apa yang telah diputuskan MK, melainkan apakah hak tersebut benar-benar telah sampai kepada konsumen.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kemudian menerbitkan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026 sebagai tindak lanjut putusan tersebut. Melalui SE itu, operator diarahkan menyediakan pilihan layanan yang melindungi sisa kuota pelanggan. Pemerintah juga memberikan tenggat kepada operator untuk melaporkan pemenuhan kewajiban tersebut hingga 28 September 2026.

Langkah tersebut patut diapresiasi. Tetapi pemerintah tidak boleh berhenti pada penerbitan surat edaran dan laporan kepatuhan.

Sebab, ukuran keberhasilan kebijakan bukan terletak pada berapa banyak dokumen yang diterbitkan, melainkan pada apakah masyarakat benar-benar merasakan perubahan.

 

Ketika Hak Konsumen Berhadapan dengan Realitas

Putusan MK bukan imbauan dan bukan rekomendasi yang pelaksanaannya dapat dipilih sesuai kehendak penyelenggara. Sebagaimana diamanatkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, putusan MK yang telah diucapkan dalam sidang pleno terbuka mempunyai kekuatan hukum mengikat (final and binding).

Karena itu, persoalan kuota hangus tidak seharusnya dipandang semata-mata sebagai persoalan teknis paket internet. Di balik sisa kuota yang hilang, terdapat kepentingan ekonomi konsumen.

Masyarakat telah membayar layanan tersebut. Ketika sebagian kuota belum digunakan, mengapa begitu saja dapat dianggap tidak lagi memiliki nilai bagi konsumen hanya karena masa berlaku paket berakhir?

Terlebih, Komdigi sebelumnya menyatakan menerima banyak aduan dari masyarakat mengenai operator yang belum sepenuhnya mematuhi putusan tersebut. Fakta ini menunjukkan bahwa masih terdapat jarak antara hukum sebagaimana tertulis dan hukum sebagaimana dirasakan masyarakat. 

Jarak tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan kecil. Sebab, apabila konsumen tetap menghadapi persoalan yang sama setelah adanya putusan MK, lalu apa arti perlindungan hukum yang telah diberikan?

 

SE Bukan Titik Akhir

Surat Edaran memiliki kedudukan yang berbeda dengan peraturan perundang-undangan. Ia tidak berada dalam hierarki peraturan perundang-undangan sebagaimana undang-undang, peraturan pemerintah, atau peraturan presiden.

Karena itu, yang lebih penting untuk diperhatikan bukan semata-mata apakah SE telah diterbitkan, melainkan bagaimana pemerintah memastikan substansi putusan MK benar-benar dilaksanakan.

Lebih jauh, pemerintah perlu mempertimbangkan pembentukan peraturan perundang-undangan yang secara lebih komprehensif mengakomodasi substansi putusan MK tersebut. Pengaturan mengenai perlindungan sisa kuota tidak semestinya berhenti pada surat edaran, tetapi perlu memiliki landasan hukum yang lebih kuat, jelas, dan mengikat bagi seluruh penyelenggara telekomunikasi.

Jangan sampai negara merasa telah menyelesaikan persoalan hanya karena SE telah diterbitkan, sementara konsumen masih melihat angka kuotanya berubah menjadi nol ketika masa berlaku paket berakhir.

 

Rollover Ada, tetapi Apakah Konsumen Diuntungkan?

Pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan ketika melihat penerapannya pada layanan operator. Salah satu operator yang telah menyediakan pilihan rollover adalah Telkomsel, produk dan layanan dari perusahaan PT Telekomunikasi Selular, yang merupakan anak usaha dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yaitu PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.

Namun, keberadaan fitur rollover tidak otomatis berarti persoalan selesai.

Berdasarkan penelusuran kami pada Jumat (11/9/2026), pilihan rollover yang tersedia pada Telkomsel hanya terdapat pada enam pilihan paket. Paket-paket tersebut juga merupakan paket dengan harga relatif tinggi. Selain itu, kuota yang ditawarkan tidak seluruhnya dapat digunakan di Indonesia karena sebagian diperuntukkan sebagai kuota roaming untuk penggunaan di luar negeri.

Di sinilah konsumen patut bertanya: jika pilihan rollover hanya tersedia pada paket tertentu, dengan harga relatif tinggi, dan sebagian kuotanya diperuntukkan untuk penggunaan di luar negeri, apakah pilihan tersebut benar-benar memberikan manfaat yang berarti bagi konsumen?

Bagi kami, keberadaan rollover dan  perlindungan sisa kuota lainnya tidak seharusnya hanya dinilai dari ada atau tidaknya fitur tersebut. Yang jauh lebih penting adalah kualitas pilihan yang diberikan kepada konsumen. Dengan demikian, kepatuhan terhadap putusan MK tidak cukup dimaknai secara formal, tetapi juga harus dilihat secara substantif: apakah pilihan yang diberikan benar-benar dapat diakses dan memberikan manfaat yang wajar bagi konsumen. 

Hak konsumen tidak seharusnya dipenuhi sebatas formalitas administratif. Pemenuhan hak tersebut harus dilakukan secara substantif, bukan sekadar dengan menyediakan pilihan yang secara formal memenuhi kewajiban. Jangan sampai konsumen diberikan pilihan, tetapi pilihan tersebut begitu terbatas sehingga manfaatnya tidak sebanding dengan kebutuhan mereka. 

Sebagai salah satu anak badan usaha milik negara (BUMN) yang bergerak di sektor telekomunikasi, Telkomsel semestinya dapat menjadi contoh dalam menerjemahkan putusan MK ke dalam praktik yang benar-benar berpihak pada kepentingan konsumen. Kepatuhan seharusnya tidak sekadar dimaknai sebagai pemenuhan kewajiban secara formal, tetapi juga sebagai komitmen untuk memberikan layanan yang adil dan bermanfaat bagi masyarakat. Ketika operator yang memiliki posisi strategis dan keterkaitan dengan negara mampu memberikan contoh yang baik, hal tersebut dapat menjadi standar yang mendorong perusahaan atau badan usaha lainnya untuk menerapkan perlindungan konsumen secara lebih optimal.

Temuan pada Telkomsel tentu tidak dapat serta-merta digeneralisasi kepada seluruh operator telekomunikasi. Namun, tidak menutup kemungkinan operator lain juga menerapkan mekanisme serupa dengan ketentuan, pilihan paket, atau pembatasan tertentu. Karena itu, pemerintah perlu memastikan bahwa penerapan kewajiban ini diawasi secara substantif pada seluruh operator, bukan hanya menunggu laporan kepatuhan masing-masing penyelenggara. Pengawasan tidak cukup berhenti pada pemeriksaan administratif mengenai ada atau tidaknya pilihan layanan, tetapi juga perlu memastikan bahwa pilihan tersebut benar-benar memberikan perlindungan yang bermakna bagi konsumen. 

Pada akhirnya, yang perlu diuji bukan sekadar apakah operator memiliki fitur/bentuk perlindungan sisa kuota, tetapi apakah mekanisme tersebut benar-benar memberikan konsumen kesempatan yang wajar untuk mempertahankan manfaat dari kuota yang telah mereka bayar.

Pastikan Tujuan Kesejahteraan Masyarakat Tercapai

Putusan MK telah memberikan arah. SE telah diterbitkan. Tenggat pelaksanaan juga telah ditentukan.

Lantas, apa yang masih kurang? Implementasi yang substantif.

Negara tidak cukup hanya membuat aturan, menerbitkan surat edaran, kemudian menyerahkan pelaksanaannya kepada mekanisme pasar. Pemerintah perlu memastikan bahwa substansi putusan MK benar-benar diterapkan dalam praktik dan tidak berhenti pada pemenuhan kewajiban secara administratif. Ketika terdapat ketimpangan posisi antara konsumen dan operator telekomunikasi, negara justru dituntut hadir untuk memastikan perlindungan hukum tidak berhenti sebagai norma di atas kertas sehingga kesejahteraan masyarakat tercapai.  

Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025 seharusnya menjadi momentum untuk membangun hubungan yang lebih adil antara konsumen dan penyelenggara telekomunikasi. Konsumen bukan sekadar angka dalam laporan jumlah pelanggan. Mereka adalah pihak yang membayar dan berhak memperoleh manfaat dari layanan yang dibelinya.

Apakah sisa kuota benar-benar dapat digunakan? Apakah konsumen memperoleh pilihan yang masuk akal? Apakah tidak ada lagi konsumen yang kehilangan sesuatu yang telah mereka bayar hanya karena masa berlaku paket berakhir?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut jauh lebih penting daripada sekadar apakah operator telah menyerahkan laporan kepada pemerintah.

Bagi kami, hukum tidak boleh berhenti pada putusan, surat edaran, atau laporan kepatuhan. Hukum harus memberikan perlindungan yang nyata, dan menjadi jalan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Sebab, pada akhirnya, hukum bukan sekadar tentang aturan yang dibuat, melainkan tentang manfaat yang dirasakan dan kehidupan masyarakat yang menjadi lebih adil dan sejahtera karenanya.

 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *