Ruang seminar Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, dipenuhi gelora pemikiran kritis pada acara Seminar Nasional FORHAM 2026, Minggu (27/9/2026). Mengusung tema besar “Remembering the Past, Depending the future: Merawat Ingatan, Menuntut Keadilan Transisional”, kegiatan ini diinisiasi oleh Amnesty International Chapter Unsoed sebagai ruang refleksi atas jalan panjang penyelesaian pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat di Indonesia yang dinilai jalan di tempat.
Seminar ini menghadirkan dua narasumber utama, yaitu Margueritte Afra selaku Campaign, Growth, and Engagement (CGE) Manager Amnesty International Indonesia dan M. Faesal Fakih, peneliti Litbang Kompas. Diskusi merentang luas dari karut-marut penegakan hukum masa lalu hingga tantangan ketimpangan ekonomi struktural di masa kini.
Menyalakan Kembali Api “September Hitam”
Acara dibuka secara resmi pada pukul 08.55 WIB oleh Project Officer (PO) Lulu Afriyanti. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya FORHAM sebagai ruang bertukar pikiran agar peserta pulang dengan kesadaran kolektif untuk merawat ingatan dan memperjuangkan keadilan.
Senada dengan hal tersebut, Presiden Amnesty Chapter Unsoed, Sabrina Khalisa Ibrahim, menegaskan bahwa forum ini merupakan bentuk keberpihakan nyata kepada para korban agar tragedi kemanusiaan tidak dilupakan begitu saja. Ia juga mengingatkan audiens untuk tidak menutup mata terhadap berbagai krisis agraria, konflik masyarakat adat di Sumatera dan Kalimantan, serta persoalan pelik buruh di Indonesia.
Pesan agar menjaga ingatan kolektif juga disampaikan oleh Presiden BEM FEB Unsoed, Rarendra Putra K. A., yang mengingatkan bahwa meskipun aktivis hak asasi manusia seperti Munir Said Thalib telah hilang jasadnya, gagasan dan ingatannya tidak akan pernah mati. Sementara itu, Wakil Dekan III FEB Unsoed, Poppy Dian Indira Kusuma, berpesan agar mahasiswa senantiasa bersikap kritis namun dewasa dalam membedah serta memahami lembaran sejarah bangsa.
Potret Suram Keadilan Transisional dan Impunitas
Memasuki sesi inti pukul 09.12 WIB, Margueritte Afra memaparkan bagaimana gerakan global Amnesty International terus mengawal riset, kajian, dan advokasi berbasis Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM). Ia menyoroti signifikansi “September Hitam” sebagai sebuah momentum kalender pengingat bahwa bulan tersebut menyimpan catatan kelam pelanggaran HAM berat di Indonesia, salah satunya Tragedi Semanggi II.
Suasana ruang seminar mendadak hening ketika diputar video wawancara Amnesty dengan Ibu Hok Kim, ibunda dari Yun Hap, mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Indonesia (FT UI) yang menjadi korban tewas dalam tragedi Semanggi II. Memasuki 27 tahun sejak peristiwa berdarah tersebut, keadilan yang dinanti-nantikan keluarga korban tak kunjung tiba.
“Mayoritas kasus pelanggaran HAM berat tidak diselesaikan secara tuntas, bahkan banyak yang mangkir dari proses peradilan. Belum ada pertanggungjawaban komando, belum menyentuh aktor intelektual di balik layar,” ujar Margueritte.
Ia membeberkan bahwa dari berbagai lembar hitam sejarah, hanya sedikit kasus yang pernah diseret ke Pengadilan HAM, seperti kasus Tanjung Priok, tetapi berakhir dengan vonis bebas bagi seluruh terdakwa. Menurut Amnesty, hal tersebut terjadi bukan disebabkan oleh ketiadaan alat bukti, melainkan karena minimnya kemauan politik (political will) negara yang menyebabkan proses peradilan kerap dipersempit hanya menyasar pelaku lapangan, mengabaikan struktur komando, serta kerap berjalan tanpa pelibatan korban.
Afra juga mengatakan bahwa kondisi ini diperparah oleh apa yang disebut sebagai “kemacetan penyelesaian pelanggaran HAM berat”. Negara dinilai berupaya menulis ulang sejarah versi penguasa. Margueritte mencontohkan kontroversi narasi resmi pemerintah, seperti catatan Kementerian Kebudayaan terkait peristiwa kekerasan seksual massal 1984/1998 yang sempat dikritik, karena memuat unsur pengecilan fakta sejarah serta kekhawatiran publik atas pengangkatan tokoh-tokoh bernodai pelanggaran HAM masa lalu menjadi pahlawan nasional.
Dalam kerangka Transitional Justice (Keadilan Transisional), Margueritte menekankan empat pilar utama yang wajib dipenuhi negara agar luka lama tidak diwariskan turun-temurun ke generasi mendatang:
- Hak atas Kebenaran: Pengungkapan fakta secara utuh dan penegakkan tanggung jawab komando.
- Hak atas Keadilan: Pertanggungjawaban hukum bagi seluruh aktor, termasuk aktor intelektual.
- Hak atas Pemulihan: Rehabilitasi komprehensif bagi korban dan penyintas.
- Jaminan Ketidakberulangan: Reformasi institusional, pembenahan perangkat hukum, serta desakan khusus dari Amnesty untuk merombak sistem Peradilan Militer.
Ketika Keadilan Sosial dan Ekonomi Bertubrukan
Sesi kedua pukul 10.32 WIB beralih pada dimensi struktural ekonomi yang dipaparkan oleh M. Faesal Fakih, peneliti Litbang Kompas. Ia membedah bagaimana postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kita saat ini sangat terbebani oleh pembiayaan program-program prioritas pemerintah pusat (seperti, program Makan Bergizi Gratis (/MBG)) yang sangat bergantung pada penerimaan pajak, di tengah upaya negara mengotak-atik batas ambang defisit fiskal 3 persen.
Menurutnya, kondisi makro ekonomi ini berdampak langsung pada lambatnya distribusi pertumbuhan ekonomi nasional. Berdasarkan pengeluaran, pertumbuhan masih didominasi oleh konsumsi pemerintah, sehingga target pertumbuhan ekonomi di atas 5 persen menjadi tantangan yang kian berat dicapai.
Dari sudut pandang ketenagakerjaan, Faesal menyajikan data yang mengkhawatirkan, yaitu jumlah pengangguran berlatar belakang pendidikan sarjana (diploma/strata) kini telah menembus angka lebih dari 1 juta jiwa dengan tren yang terus meningkat. Mayoritas tenaga kerja Indonesia masih terserap di sektor informal yang minim perlindungan sosial.
Kesenjangan ekonomi ini semakin ditegaskan oleh data Celios (Center of Economic and Law Studies) periode 2019–2025 bahwa kekayaan 50 orang terkaya di Indonesia melonjak hingga 200 persen, rata-rata Upah Minimum Provinsi (UMP) hanya mengalami kenaikan sekitar 35 persen. Ketimpangan ini tergambar jelas dari perbandingan median kekayaan kelompok super kaya yang mencapai Rp52,3 miliar, berbanding kontras dengan median total kekayaan penduduk umum yang berada di angka Rp84,35 juta.
Seminar kemudian ditutup dengan pembacaan puisi bertajuk “Sum Kuning”.
Sumber foto: Amnesty Chapter Unsoed
Reporter: Ahmad Nur Rohman, Alfiyatu Rohmaniyah
Penyunting: Reka Syawal Purnama
Editor Desain: Alexandra Prameswari


