projustitiaunsoed.com

Dari Pemira hingga PKKMB, Sejumlah Persoalan DLM FH Unsoed Dipertanyakan Mahasiswa

Sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) membahas sejumlah persoalan yang terjadi di lingkungan fakultas dalam Diskusi Santai di Selasar Bapendik pada Jumat (9/10/2026) Diskusi tersebut menyoroti pemasangan poster propaganda terkait Pemilihan Raya (Pemira), musyawarah pemilihan ketua KPUM dan BPPUM, proses sosialisasi Rancangan Undang-Undang Lembaga Kemahasiswaan (RUU LKm), serta pemanggilan sejumlah panitia Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) FH Unsoed 2026 oleh Dewan Legislatif Mahasiswa (DLM).

 

Poster Propaganda Picu Keresahan UKM

Diskusi dibuka dengan pembahasan mengenai poster propaganda bertajuk “KEJAR KEJARAN NGINCER MABA, GIMANA NASIB PEMIRA?” yang ditempel di pintu-pintu Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM), Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), dan DLM pada Senin (28/9/2026). Pemasangan poster tersebut dinilai meresahkan sejumlah UKM karena bertepatan dengan masa kaderisasi yang kini disebut sebagai Bulan Kaderisasi.

Presiden BEM, Jizdan Salim, menyampaikan bahwa pihaknya telah memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) dan menemukan pelaku pemasangan poster. Sekitar 15 menit setelah diskusi dimulai, orang yang bersangkutan hadir dan menjelaskan alasan di balik tindakannya.

Ia menegaskan bahwa poster tersebut tidak dimaksudkan untuk menyinggung UKM, melainkan sebagai bentuk kritik terhadap DLM. Menurutnya, hingga poster dipasang, belum terdapat informasi mengenai rencana musyawarah pemilihan Ketua Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Mahasiswa (BPPUM).

Ia menilai DLM lebih mendahulukan program internship daripada musyawarah yang dianggap sebagai salah satu agenda besar Keluarga Besar Mahasiswa Fakultas Hukum (KBMFH). Kondisi tersebut, menurutnya, berpotensi memberikan tekanan kepada panitia KPUM dan BPPUM untuk mengejar timeline agar Pemira dapat segera dilaksanakan.

Ia juga menegaskan bahwa pemasangan poster tersebut merupakan tindakan pribadinya, bukan tindakan yang mewakili unsur lembaga pengurus manapun. 

 

Ketua Biro Yang Bertanggung Jawab Tidak Dilibatkan Dalam Penentuan Tanggal Musyawarah?

Ketua Biro Pengadilan Pengaduan sekaligus penanggung jawab musyawarah pemilihan Ketua KPUM dan BPPUM, Habibi Tumpak Suro N., menyampaikan bahwa dirinya tidak dilibatkan dalam proses penentuan tanggal musyawarah. Pernyataan tersebut memunculkan dugaan dari peserta forum bahwa penentuan tanggal hanya dibicarakan oleh jajaran pimpinan DLM.

Untuk memverifikasi informasi tersebut, LPM Pro Justitia melakukan konfirmasi langsung kepada Ketua dan Wakil Ketua DLM FH Unsoed. Keduanya menjelaskan bahwa penentuan tanggal musyawarah telah dibahas dalam rapat pimpinan. Mereka juga menduga bahwa pernyataan Habibi dalam forum mungkin dipengaruhi kekhawatiran akan terjadi kekeliruan dalam penyampaian informasi atau perasaan tertekan saat menyampaikan pendapat. Dengan demikian, terdapat perbedaan keterangan mengenai proses penentuan tanggal musyawarah. 

 

Surat Undangan Musyawarah Dikirim Sehari Sebelum Pelaksanaan 

Selain persoalan poster, forum mempertanyakan pengiriman surat undangan musyawarah pemilihan Ketua KPUM dan BPPUM. Surat tersebut tercatat dibuat pada 1 Oktober 2026, tetapi sebagian undangan baru dikirimkan pada 2 Oktober, sehari sebelum musyawarah berlangsung. 

Mengenai pengiriman surat undangan musyawarah pemilihan Ketua KPUM dan BPPUM, Wakil Ketua DLM, Rizki Dwi Yuliarti, menjelaskan ( dalam wawancara, 10/10/2026) bahwa keterlambatan pengiriman sebagian surat disebabkan oleh kelalaian salah satu pengurus DLM yang bertugas mengirimkannya. Akibatnya, sebagian surat baru dikirimkan pada 2 Oktober 2026, sedangkan sebagian lainnya telah dikirimkan pada 1 Oktober 2026.

 

Proses Sosialisasi RUU LKm Dipertanyakan

Pembahasan berikutnya beralih pada proses sosialisasi RUU LKm. Muty Khairani Halis Harahap, Prime Minister Kode Jure, menyampaikan keresahannya mengenai mekanisme pengumpulan aspirasi yang dilakukan DLM.

Ia menceritakan bahwa dirinya pernah diminta DLM untuk memberikan pendapat secara langsung mengenai RUU tersebut sebagai perwakilan Kode Jure. Menurutnya, mekanisme tersebut menimbulkan pertanyaan karena dinilai berbeda dari proses legislasi yang selama ini dipahaminya.

Dewan Kehormatan DLM FH Unsoed, Fadli Hasan Prasetya, turut menyoroti persoalan tersebut. Ia mengamini adanya persoalan dalam proses legislasi DLM periode 2026, khususnya berkaitan dengan keterbukaan proses penyusunan dan pembahasan rancangan peraturan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DLM FH Unsoed, Ghisheila Maharani, memberikan penjelasan kepada LPM Pro Justitia dalam wawancara pada Sabtu (10/10/2026).

Ghisheila menjelaskan bahwa mekanisme penjaringan pendapat tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan pelaksanaan forum jajak pendapat mengenai RUU yang sama pada tahun sebelumnya. Ia juga menyebutkan bahwa pelaksanaan penjaringan pendapat disesuaikan dengan situasi Bulan Kaderisasi. Oleh karena itu, ia mendelegasikan Ketua Badan Legislasi untuk mencari waktu yang sesuai agar dapat bertanya mengenai RUU tersebut dengan masing-masing ketua UKM.

Menurut Ghisheila, penyampaian pendapat tidak harus dilakukan secara terbuka dalam satu pertemuan untuk semua unsur. UKM juga diperbolehkan menyampaikan pendapat lebih dari satu kali hingga merasa cukup dalam menyampaikan aspirasinya.

 

Pemanggilan Panitia PKKMB Dinilai Merugikan

Isu lain yang dibahas adalah pertikaian antara BEM dan DLM yang dinilai tidak etis karena berlangsung melalui unggahan Instagram Story yang saling menyindir mengenai dugaan korupsi dalam penyelenggaraan PKKMB FH Unsoed 2026.

Forum turut menyoroti pemanggilan sejumlah panitia PKKMB oleh DLM, yakni project officer, sekretaris, bendahara, dan koordinator PKKMB FH Unsoed 2026. Informasi pemanggilan tersebut diunggah melalui akun Instagram DLM FH Unsoed.

Sejumlah peserta diskusi menilai publikasi pemanggilan tersebut berpotensi menimbulkan kecurigaan terhadap pihak-pihak yang dipanggil dan merugikan mereka secara imateriil, terutama apabila informasi mengenai dasar pemanggilan belum disampaikan secara jelas.

Dari pihak BEM, muncul pandangan bahwa pemanggilan seharusnya disertai penyampaian bukti yang mendasari persoalan tersebut, karena menyoroti penggunaan istilah “Rapat Pleno” sebagai agenda dalam surat pemanggilan, yang dinilai belum menjelaskan secara spesifik tujuan pemanggilan panitia PKKMB.

Jizdan Salim menyampaikan bahwa pembicaraannya dengan Ketua DLM mengenai pemanggilan tersebut sebelumnya berlangsung secara informal. Menurutnya, mekanisme formal semestinya tetap dilakukan terlebih dahulu. 

Dalam wawancara dengan LPM Pro Justitia pada Sabtu (10/10/2026), Ghisheila mengatakan bahwa dirinya belum mengetahui perlunya mekanisme formal tersendiri dalam proses pemanggilan tersebut.

Ia menjelaskan bahwa agenda dalam surat sebenarnya merupakan penggabungan antara Rapat Pleno II PSDM dan pemanggilan panitia PKKMB. Namun, ia mengakui adanya kekeliruan dari pihak DLM, karena penggabungan agenda tersebut tidak dijelaskan secara terang dalam surat pemanggilan.

DLM Rencanakan RDPU Setelah UTS

Selain memberikan penjelasan mengenai proses penjaringan aspirasi RUU LKm dan pemanggilan panitia PKKMB, Ghisheila juga menyampaikan rencana DLM untuk mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) setelah pelaksanaan Ujian Tengah Semester (UTS) Gasal S1 FH Unsoed.

Rencana tersebut menjadi salah satu hal yang disampaikan DLM di tengah berbagai pertanyaan mahasiswa mengenai keterbukaan proses legislasi dan pelaksanaan fungsi kelembagaan mahasiswa.

Diskusi di Selasar Bapendik ini memperlihatkan adanya sejumlah persoalan yang menjadi perhatian mahasiswa, mulai dari komunikasi antarlembaga, mekanisme pengumpulan aspirasi, hingga tata cara pemanggilan dalam penanganan dugaan pelanggaran.

Berbagai pandangan yang muncul dalam forum tersebut menunjukkan pentingnya kejelasan prosedur, keterbukaan informasi, dan komunikasi antarlembaga agar pelaksanaan fungsi kelembagaan mahasiswa dapat berjalan secara akuntabel.

 

Penulis: Reka Syawal Purnama

Penyunting: Alya Septiyana

Editor Desain: Reka Syawal Purnama

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *