Mahasiswa dan pihak kampus Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) menyelenggarakan audiensi tertutup untuk membahas perjanjian kerja sama antara Unsoed dengan Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) pada Jumat (24/4/2026). Kerja sama tersebut dinilai berpotensi mengganggu independensi kampus, bahkan dikhawatirkan membuka peluang pemberian data pribadi mahasiswa kepada pihak kepolisian.
Karena bersifat tertutup, mahasiswa dalam audiensi ini diwakili oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) atau Himpunan Mahasiswa dari setiap fakultas. Sementara itu, pihak kampus diwakili oleh Wakil Rektor I Noor Farid, Wakil Rektor III Norman Arie Prayogo, Wakil Rektor IV Waluyo Handoko, serta Dekan FISIP Slamet Rosyadi.
Intervensi
Wakil Rektor I, Noor Farid, menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 7, tidak akan ada intervensi dari pihak kepolisian ke dalam kampus.
“Lalu, di pasal 7 ini yang menegaskan bahwa kita tidak akan diintervensi Polri” ungkapnya.
Data Mahasiswa Akan Dibocorkan?
Pamungkas Handika mempertanyakan sejauh mana pertukaran data yang akan dilakukan antara pihak kepolisian dan Unsoed.
“Atau apakah nanti ada pertukaran data mahasiswa atau apanya?” tanyanya
Pihak kampus kemudian menjelaskan bahwa data yang akan dipertukarkan merupakan data kegiatan akademik yang bersifat publik, seperti hasil riset.
“Jadi, data yang dipertukarkan itu bukan yang sifatnya yang tadi dikhawatirkan” Jawab Slamet
Pasal-pasal yang Multi Tafsir
Jizdan Salim menyampaikan kekhawatiran terkait adanya pasal-pasal yang dinilai rancu, seperti yang tercantum dalam Pasal 6 ayat (2).
“Memang kekhawatiran kita dalam melihat kausula-kausula yang sebutlah karet, khawatirnya menjadi suatu pasal yang pada akhirnya di kemudian hari ‘bisa digunakan’ ” Ucapnya.
Yang dimaksud Jizdan dengan “bisa digunakan” adalah potensi penggunaan pasal tersebut untuk tujuan yang tidak baik atau disalahgunakan.
Pihak kampus menanggapi dengan menyatakan bahwa mereka akan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dalam memberikan data serta akan mengkaji ulang pasal tersebut. Namun, jawaban tersebut dinilai belum sepenuhnya memuaskan, sehingga pembahasan berlangsung cukup lama dengan diselingi topik lain.
Jizdan juga menyoroti frasa “sesuai kebutuhan kepolisian” yang dinilai berpotensi disalahgunakan, bahkan dapat menjadi alat legitimasi atau “cuci tangan” atas tindakan kepolisian yang bermasalah.
“Atau penaksiran paling buruknya adalah ketika yang dimaksud dengan ‘sesuai kebutuhan’ adalah sebutlah dalam case Affan Kurniawan, yang itu menjadi legitimasi dari pihak institusi kepolisian. Lalu, dari pihak kepolisian sebutlah meminta untuk melakukan suatu penelitian atau pengkajian terkait kasus tersebut, untuk pada akhirnya, mohon maaf ya Pak barangkali pada akhirnya itu bisa dicuci. Kasus tersebut jadi kayak jadi cuci tangannya doang gitu Pak.” Tambahnya
Pihak kampus menerima logika yang disampaikan Jizdan dan kembali mengingatkan usulan Wakil Rektor III untuk melibatkan unsur mahasiswa dalam struktur Pusat Studi Kepolisian (PSK).
“Logika-logikanya bisa sekali diterima ya. Bisa saja bahwa operasi dari beberapa pasal ini mungkin akan berakibat dengan hal-hal yang di luar apa yang kita perkirakan. Nah, tentunya supaya situasi yang yang unpredictable itu tidak terjadi, betul makanya Pak WR 3 dalam hal menawarkan di dalam kepengurusan atau struktur PSK ini Kita akan masukkan unsur dari perwakilan mahasiswa. Mahasiswa yang tentu punya kompetensi dan juga nanti bisa memberikan masukan langsung supaya bisa barangkali memitigasi potensi-potensi risiko terhadap penyalahgunaan pasal-pasal yang ada dalam perjanjian kerjasama ini”
Selain itu, mahasiswa juga menyampaikan kekhawatiran mengenai potensi doktrinisasi oleh pihak kepolisian, serta penggunaan ruang kelas atau laboratorium oleh PSK yang dikhawatirkan dapat mengganggu jadwal perkuliahan. Pihak kampus menjelaskan bahwa doktrinisasi kemungkinan besar tidak akan terjadi, karena pembahasan dalam seminar akan sesuai dengan topiknya dan ruang yang digunakan PSK tidak akan mengambil kelas atau laboratorium yang biasa dipakai mahasiswa.

Pada akhirnya, pihak kampus dan mahasiswa menyepakati akan diadakan pertemuan lanjutan untuk mengevaluasi isi perjanjian kerja sama tersebut pada Kamis, 30 April 2026, pukul 13.00 WIB.
Reporter: Reka Syawal Purnama, Alya Septiyana
Editor Desain: Reka Syawal Purnama, Alexandra Prameswari


