Sesak napas, batuk, hingga pakaian yang bau asap rokok menjadi pengalaman yang masih sering dialami sebagian mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (FH Unsoed). Di tengah keberadaan Surat Edaran Dekan Tentang Area Bebas Merokok, pelanggaran masih kerap ditemukan di depan ruang kelas sehingga memunculkan tuntutan agar kampus tegas dalam menegakkan aturan yang berlaku.
Pelanggaran penggunaan area merokok masih kerap ditemukan di lingkungan FH Unsoed. Hal tersebut terungkap dalam survei yang dilakukan LPM Pro Justitia. Hasil survei menunjukkan bahwa 66,7% responden mengaku sangat sering melihat mahasiswa, dosen, maupun tenaga kependidikan merokok (rokok tembakau maupun rokok elektrik) di area yang tidak diperbolehkan, sementara 21,2% responden menjawab sering melihat pelanggaran serupa. Lokasi yang paling banyak disebut antara lain koridor depan kelas dan area transit.
Beberapa responden yang berasal dari mahasiswa FH Unsoed angkatan 2023, 2024, dan 2025 mengaku mengalami sesak napas, batuk, tenggorokan kering, hingga bau asap rokok yang menempel pada pakaian. Bahkan, terdapat mahasiswa yang memiliki riwayat asma dan merasa kesulitan beraktivitas di area kampus karena sering terpapar asap rokok.
Berdasarkan jawaban responden, mayoritas menyebut depan kelas sebagai lokasi yang paling sering digunakan untuk merokok di luar area yang telah disediakan. Survei juga menunjukkan bahwa kesadaran civitas akademika untuk merokok pada area yang telah disediakan masih dinilai belum baik. Sebanyak 60,6% responden menilai kesadaran tersebut masih rendah, sedangkan 36,4% responden menilai kesadaran tersebut baru sebagian terlaksana. Selain itu, sebanyak 84,8% responden mengaku pernah merasa terganggu oleh asap rokok di lingkungan fakultas dengan berbagai dampak yang dirasakan, mulai dari rasa tidak nyaman, batuk, hingga sesak napas.
Meski 78,8% responden telah mengetahui adanya aturan terkait kawasan merokok di FH Unsoed, mayoritas menilai tingkat kepatuhan civitas akademika terhadap Surat Edaran Dekan Tentang Area Bebas Merokok masih buruk hingga sangat buruk serta menilai sosialisasi mengenai aturan tersebut masih belum dilakukan secara masif. Sebanyak 78,8% responden menyatakan sosialisasi yang diberikan belum cukup luas menjangkau civitas akademika. Terkait penegakan aturan, sebanyak 81,8% responden menyatakan perlunya penegasan terhadap penggunaan area merokok di lingkungan FH Unsoed. Sejumlah responden juga mengusulkan pemberian sanksi bagi pihak yang merokok di luar area yang telah ditentukan.
Mahasiswa Usulkan Berbagai Solusi Serta Peninjauan Ulang
Berdasarkan hasil survei, Keluarga besar mahasiswa fakultas hukum (KBMFH) mengajukan beragam usulan agar lingkungan FH Unsoed menjadi lebih nyaman dan sehat.
Usulan yang paling banyak muncul adalah penegakan aturan yang lebih tegas. Sejumlah responden meminta fakultas tidak hanya memasang tanda larangan merokok, tetapi juga memberikan sanksi kepada pelanggar. Bentuk sanksi yang diusulkan beragam, mulai dari teguran lisan, surat peringatan, kerja sosial, denda, hingga sanksi administratif.
Selain itu, KBMFH juga meminta peninjauan ulang area merokok. Banyak responden menilai kantin seharusnya tidak menjadi area yang diperbolehkan untuk merokok karena merupakan ruang semi tertutup yang digunakan mahasiswa untuk makan dan berkumpul.
“Menegakkan sanksi bagi siapa saja yang masih merokok di lingkungan yang tidak diperbolehkan merokok. Selain itu KANTIN bagian dalam seharusnya bukan menjadi daerah yang diperbolehkan untuk merokok. Itu merupakan ruangan tertutup yang di dalamnya berisi mahasiswa yang tidak sepenuhnya bisa menerima asap rokok. Udara di dalamnya terkumpul karena sekali lagi itu merupakan ruangan tertutup. Mahasiswa lain selain perokok berhak untuk mendapatkan ruangan bebas dari asap rokok.” tulis responden survei.
Beberapa mahasiswa juga mengusulkan:
memperbanyak dan memperjelas tanda kawasan bebas rokok,
melakukan sosialisasi aturan secara lebih masif, menyediakan area merokok yang lebih representatif, memanfaatkan CCTV untuk pengawasan pelanggaran.
Salah satu responden bahkan menyoroti pentingnya menciptakan lingkungan kampus yang lebih inklusif bagi seluruh mahasiswa.
“agar tidak egois, mereka bisa memilih mau merokok atau tidak maka kami yg tdk merokok jg harusnya punya pilihan mau atau tidak terpapar asap rokok dari orang lain.” tulis responden survei.
Perokok Pasif
Nana (nama samaran), mahasiswa fakultas hukum 2024, mengaku beberapa kali menyaksikan mahasiswa merokok dan menggunakan vape di area yang bukan merupakan tempat merokok yang telah ditentukan. Menurutnya, pelanggaran tersebut kerap terjadi di depan ruang kelas maupun di tangga menuju ruang perkuliahan.
Nana menceritakan salah satu kejadian yang pernah ia liat di kelas lantai 2 gedung Justitia 1. Saat itu, seorang mahasiswa menggunakan vape di depan kelas sehingga asapnya menyebar ke area sekitar.
“Aku pernah waktu itu lihat temenku sih ngevape di depan ruang kelas, itu asapnya kan kemana-mana ya,” ujarnya saat diwawancarai melalui Google Meet, Minggu (31/5/26).
Ia mengatakan, setelah mahasiswa tersebut masuk ke dalam kelas, asap vape masih tersisa di sekitar ruangan. Kondisi itu kemudian memicu teguran dari dosen yang melewati kelas tersebut, Tedi Sudrajat, walaupun ternyata salah menegur orang, karena yang merokok sudah masuk di kelas.
Selain penggunaan vape, Nana juga mengaku pernah melihat mahasiswa tingkat atas merokok di depan ruang kelas yang sama sambil berbincang dengan teman-temannya. Menurutnya, asap rokok yang terpapar langsung kepada mahasiswa lain cukup mengganggu, terutama saat pergantian jam kuliah.
Ia menambahkan bahwa kejadian serupa juga pernah ia temui di area kelas lantai 1. Secara keseluruhan, ia mengaku setidaknya telah melihat beberapa kasus mahasiswa merokok di sekitar area perkuliahan.
Meski tidak sampai mengeluarkan biaya pengobatan, Nana mengaku sempat mengalami batuk selama beberapa hari. Kondisi tersebut membuat aktivitasnya sebagai mahasiswa menjadi kurang optimal.
Menurutnya, gangguan kesehatan yang dirasakan memang tidak terlalu berat, tetapi cukup memengaruhi kebugaran tubuh di tengah padatnya aktivitas perkuliahan dan organisasi.
Bersuara melalui Menfess di Base Unsoed
Ketika ditanya mengenai responsnya terhadap pelanggaran tersebut, Nana mengaku tidak pernah menegur secara langsung mahasiswa yang merokok maupun menggunakan vape di area terlarang. Ia memilih menyampaikan keresahannya di platform X dengan mengirim menfess melalui @unsoed.mfs.
https://tr.ee/iDr2DG (Menfess tentang rokok #1)
https://tr.ee/e5S7Fj (Menfess tentang rokok #2)
Ia mengatakan telah beberapa kali mengirimkan menfess yang menyinggung kebiasaan merokok di area FH yang tidak semestinya. Ia menyampaikan bahwa unggahan tersebut mendapat respons positif dari mahasiswa lain.
Nana menambahkan bahwa banyak mahasiswa lain yang juga mengaku sering melihat aktivitas merokok di depan ruang kelas dan merasa terganggu oleh asap yang ditimbulkan.
Lebih lanjut, ia mengakui bahwa keengganan untuk menegur secara langsung lebih disebabkan oleh keinginan untuk menghindari konflik personal dengan pelaku.
“menghindari konflik personal aja sih,” katanya.
Saat ditanya mengenai keterlibatan pengurus organisasi kemahasiswaan dalam praktik tersebut, seperti badan eksekutif mahasiswa (BEM dan dewan legislatif mahasiswa (DLM), Nana mengaku tidak dapat memastikan identitas organisasi para pelaku.
“Tapi kayaknya aku juga pernah lihat dia, tapi bukan di depan kelas. Aku lihatnya di kursi yang di lapangan J1 itu,” ujarnya.
Perokok Aktif
Lala (nama samaran), mahasiswa fakultas hukum angkatan 2024, yang merupakan seorang perokok menilai bahwa aturan mengenai penggunaan area merokok di lingkungan fakultas sebenarnya telah cukup jelas. Namun, menurutnya, sosialisasi terhadap surat edaran yang berlaku masih perlu ditingkatkan.
“Menurut aku aturannya sudah cukup jelas, tapi surat edarannya belum disosialisasikan secara menyeluruh,” ujarnya saat diwawancarai pada Senin (1/6/26)
Ia mengaku berupaya untuk tidak mengganggu orang lain saat merokok dengan memilih tempat terbuka dan menjauh dari kerumunan. Menurutnya, perokok juga perlu memperhatikan kenyamanan non-perokok karena asap rokok dapat berdampak pada kesehatan mereka sebagai perokok pasif.
“Kita saling menghargai aja, apalagi non-perokok juga bisa terkena penyakit karena menghirup asap rokok,” katanya
Meski demikian, ia menilai kesadaran untuk merokok pada area yang telah disediakan masih belum optimal. Menurutnya, masih terdapat civitas akademika yang merokok di koridor maupun area lain yang tidak diperuntukkan sebagai area merokok. “Belum cukup baik karena masih banyak mahasiswa yang merokok di koridor dan ada juga tenaga kependidikan yang merokok di ruangan di samping Ruang 9,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menilai keterbatasan area merokok menjadi salah satu faktor yang menyebabkan masih terjadinya pelanggaran. Oleh karena itu, ia mengusulkan penyediaan area merokok yang lebih layak disertai penegakan aturan yang lebih tegas. “Sediakan area merokok yang layak dan berikan sanksi bagi perokok yang merokok di luar area yang disediakan,” katanya.
Pendapat Dosen Sosiologi Hukum
Dosen Sosiologi Hukum FH Unsoed, Alef Musyahadah Rahmah, menjelaskan bahwa pelanggaran aturan merokok di area yang tidak semestinya perlu ditindak lanjut yang lebih konkret agar aturan yang ada tidak berhenti pada sebatas larangan tertulis.
Menurutnya, penegakan aturan akan sulit berjalan efektif apabila tidak disertai dengan sanksi yang dapat diberikan kepada pelanggar.
Meski demikian, Ia menegaskan bahwa persoalan utama bukan terletak pada pada individu yang merokok, melainkan pada kedisiplinan dalam menaati aturan yang telah ditetapkan kampus.
Ia menjelaskan bahwa kampus telah menyediakan area untuk merokok sehingga pengguna rokok seharusnya memanfaatkan area yang ditentukan tersebut. Dengan demikian, hak mahasiswa maupun sivitas akademika lainnya untuk memperoleh lingkungan yang sehat tetap dapat terjaga.
“Sebetulnya kan rokok nggak jahat, mereka nggak jahat. Hanya itu mereka nggak disiplin. Harusnya rokok sudah ada tempatnya,” ujarnya saat diwawancarai pada Senin (25/05/26)
“Filosofinya bahwa setiap orang berhak untuk dapat lingkungan yang sehat,” tambahnya.
Ia juga menyoroti fenomena di mana pihak yang terganggu oleh asap rokok justru seringkali memilih menjauh dari lokasi. Menurutnya, kondisi tersebut seharusnya tidak terjadi, karena yang berkewajiban menyesuaikan diri adalah perokok yang berada di luar area yang telah ditentukan.
Lebih lanjut, Alef menyarankan agar mahasiswa maupun dosen tidak ragu untuk menegur apabila melihat pelanggaran aturan merokok di lingkungan kampus. Menurutnya, kepedulian seluruh warga kampus diperlukan untuk menjaga kenyamanan bersama.
“Kalau misalnya semua yang ibaratnya dosen lihat terus mau negur, itu bagus. Itu bagus. Ya kan peduli,” ujarnya.
Alef berharap seluruh sivitas akademika dapat berperan aktif dalam menjaga lingkungan kampus yang sehat, nyaman, dan sesuai dengan prinsip Kawasan Tanpa Rokok yang telah diterapkan oleh universitas.
Reporter: Issabella Cantika Putri, Reka Syawal Purnama
Penyunting: Reka Syawal Purnama
Editor Desain: Alexandra Prameswari
Sumber foto:


