[Opini]
Sebagai bagian dari civitas akademika Keluarga Besar Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (KBMFH Unsoed), kita sering kali dihadapkan pada sebuah kenyataan yang menggelitik nalar. Di ruang-ruang kelas kuliah ber-AC, kita sering dengan lantang mengkaji pentingnya negara hukum, pembagian kekuasaan, serta perlindungan hak konstitusional warga negara. Namun, manakala melangkah keluar menuju dinamika student government di tingkat universitas maupun fakultas hukum, dinamika permainan kekuasaan kerap kali berjalan tanpa pengimbang yang sahih. Ketika timbul sengketa hasil Pemilihan Umum Raya (Pemira), produk hukum Dewan Legislatif Mahasiswa (DLM) yang dinilai menyalahi ketentuan, atau kebijakan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dinilai melampaui batas kewenangan, ke mana kita harus mengadu? Selama ini persoalan-persoalan tersebut berakhir bagai bola liar. Ketentuan konstitusi keluarga mahasiswa mungkin sudah mengatur, tetapi implementasinya belum sama sekali ada pendirian badan/lembaga peradilan yang otonom membuat jalan penyelesaian kerap kali tereduksi menjadi bisik-bisik lobi tertutup, tekanan massa di koridor birokrasi, hingga perang narasi yang destruktif di ruang-ruang siber.
Kerangka berpikir ketatanegaraan modern yang kita pelajari dari Hans Kelsen maupun Montesquieu mengajarkan bahwa pemisahan kekuasaan tanpa mekanisme checks and balances hanyalah jalan lempang menuju tirani mayoritas. Selama ini, struktur organisasi mahasiswa kita umumnya membebankan fungsi eksekutif pada BEM dan legislatif pada DLM, tanpa pernah serius memikirkan kehadiran cabang kekuasaan ketiga yang bersifat yudisial. Hal ini sayangnya terjadi baik di tingkat Keluarga Besar Mahasiwa Unsoed (KBMU) dan juga KBMFH. Akibatnya, masing-masing lembaga terjebak dalam posisi menjadi penafsir sekaligus hakim atas kepentingannya sendiri, sebuah pelanggaran telak terhadap asas universal yang kita ketahui bersama, yaitu nemo judex in causa sua. Sungguh janggal rasanya tatkala kita sebagai mahasiswa terus membiarkan sengketa internal diselesaikan dengan cara-cara rimba yang mengabaikan prinsip due process of law.
Tentu saja, ikhtiar membayangkan Mahkamah Mahasiswa bukanlah diskursus yang hampa preseden. Universitas-universitas besar di negeri ini telah lebih dahulu membuktikan bahwa peradilan internal mahasiswa bukan sekadar utopia. Sebut saja Mahkamah Mahasiswa di Universitas Indonesia (UI) yang berjalan berdampingan dengan lembaga pengawasan melalui Badan Audit Kelembagaan (BAK) UI, atau struktur serupa di Universitas Gadjah Mada, Universitas Sumatera Utara, hingga Universitas Tarumanagara. Kehadiran lembaga peradilan dan audit tersebut mengajarkan kita satu pelajaran fundamental bahwa penegakan hukum organisasi tidak cukup digantungkan pada selembar surat keputusan reaktif, melainkan membutuhkan pengawasan sistemik yang berkelanjutan. Meskipun demikian, berkaca dari pengalaman kampus-kampus tersebut, kita tidak boleh sekadar melakukan jiplak mentah. Budaya akademik dan karakter sosio-kultural KBMU/KBMFH Unsoed menuntut desain kelembagaan yang khas, organik, dan benar-benar berakar dari kebutuhan lokal kita sendiri.
Kendati demikian, objektivitas menuntut kita untuk bersikap jujur bahwa jalan menuju peradilan mahasiswa ini tidak bebas dari hambatan struktural maupun fungsional. Salah satu kritik paling realistis yang kerap disuarakan adalah risiko birokratisasi konflik yang berlebihan. Berbeda dengan tradisi musyawarah mufakat atau lobi informal yang kilat dan cair, persidangan di Mahkamah Mahasiswa menuntut kepatuhan prosedural yang ketat, dalil tertulis, pembuktian alat bukti, hingga tenggat waktu beracara yang diakui atau tidak, akan memakan waktu jauh lebih panjang. Ada kekhawatiran bahwa penyelesaian sengketa administratif organisasi yang sederhana justru akan melambat dan melelahkan energi fungsionaris. Oleh karena itu, sudah sepatutnya Mahkamah Mahasiswa diletakkan dalam posisi sebagai jalan terakhir atau ultimum remedium. Artinya, mekanisme penyelesaian sengketa berbasis mediasi, konsiliasi, dan musyawarah mufakat tetap harus dikedepankan sebagai langkah utama atau primum remedium, manakala ruang-ruang dialog kekeluargaan benar-benar menemui jalan buntu.
Di sinilah letak urgensi sekaligus nilai tawar transformatif dari gagasan ini. Jika ditempatkan secara proporsional, kehadiran mahkamah tidak akan membunuh diskresi politik organisasi, melainkan justru memperkokoh kredibilitas moral KBMU/KBMFH Unsoed itu sendiri. Mahkamah ini nantinya dapat bertindak sebagai laboratorium praktik peradilan yang hidup, tempat di mana para mahasiswa berlatih menguji nalar legal, merumuskan argumentasi konstitusional, dan menjaga marwah keadilan di dalam kandang almamater tercinta. Tantangan terbesar kita ke depan tentu terletak pada bagaimana merumuskan desain independensi hakim yang steril dari intervensi politik BEM maupun DLM, mempertegas batas yurisdiksi, serta menjamin wibawa putusan agar bersifat final dan mengikat. Jika kampus lain mampu merajut peradaban kampusnya dengan tertib hukum, maka sudah saatnya tradisi beradab itu kita mulai dari rumah kita sendiri di Purwokerto.
Penulis: Ahmad Nur Rohman
Penyunting: Reka Syawal Purnama
Editor Desain: Reka Syawal Purnama


