Pada Jumat 21 Agustus 2026 menjelang pergantian hari, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka tindak pidana korupsi dalam proses Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).
Dalam Konferensi Pers yang diadakan di Gedung Merah Putih, Jakarta, Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein menyatakan bahwa KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 21 Agustus sampai dengan 9 September 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Tidak hanya Rektor Unsoed, Akhmad Sodiq dan Wakil Rektor III, Norman Arie Prayoga, KPK juga menahan empat orang lainnya. Di antaranya Eko Sumanto selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed; Dian Mulia Wardhana selaku pihak swasta; Adhi Wiharto selaku pihak swasta; Mulyono selaku pihak swasta. Taufik mengatakan, seluruh tersangka terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada Kamis (20/8/2026).
KPK juga menyita uang tunai senilai Rp665 juta dan saldo dalam rekening Rp99 juta dalam OTT tersebut.
KPK mengungkap dugaan tindak pidana korupsi tersebut terbagi dalam tiga klaster. Klaster pertama bermula ketika proses penerimaan mahasiswa baru Fakultas Kedokteran Unsoed melalui jalur mandiri berlangsung. Wakil Rektor III Unsoed, Norman Arie Prayoga, atas sepengetahuan Rektor Akhmad Sodiq, diduga meminta uang sebesar Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa melalui dua pihak swasta, Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto. Namun, meski uang telah diserahkan, calon mahasiswa tersebut tetap tidak dinyatakan lolos. Ketika orang tua meminta uangnya dikembalikan, uang tersebut disebut telah digunakan untuk kepentingan pribadi.
Sebagai gantinya, pembayaran dijanjikan melalui pencairan tiga paket proyek di lingkungan Unsoed, yakni pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung.
Pada klaster kedua, KPK menduga Rektor Akhmad Sodiq menerima uang sekitar Rp680 juta dari calon mahasiswa baru sepanjang 2025–2026 melalui Mulyono yang merupakan keponakannya. Uang tersebut kemudian diduga digunakan untuk membeli tiga bidang tanah atas nama Mulyono.
Sementara itu, dalam periode yang sama, klaster ketiga melibatkan Kepala Bagian Akademik Unsoed, Eko Sumanto. KPK menduga Eko, atas sepengetahuan Akhmad Sodiq, melakukan negosiasi dengan pihak yang disebut sebagai pengepul calon mahasiswa terkait besaran uang dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. Dari hasil kesepakatan tersebut, Eko disebut menerima uang dengan total sekitar Rp1,12 miliar. Uang tersebut kemudian dilaporkan kepada Akhmad Sodiq. KPK menyebut Akhmad Sodiq memberikan akses user ID miliknya kepada Eko untuk melakukan otorisasi atau persetujuan terhadap calon mahasiswa yang telah memberikan uang.
Atas perbuatan tersebut, para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Reporter: Ahmad Nur Rohman, Reka Syawal Purnama
Penyunting: Reka Syawal Purnama
Editor Desain: Reka Syawal Purnama
Sumber: suara.com (foto), unsoed.ac.id (foto), bbc.com


