projustitiaunsoed.com

Dari Kampus Ternama ke Sorotan Publik: Kasus Kekerasan Seksual di Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Dunia pendidikan tinggi saat ini sedang diterpa isu panas dengan munculnya dugaan kasus kekerasan seksual yang melibatkan mahasiswa dari lingkungan fakultas hukum terbaik di Indonesia yaitu Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), membuat publik terkejut. Bagaimana mungkin sebuah institusi pendidikan tinggi, yang seharusnya menjadi wadah yang akan menghasilkan para calon penegak hukum di masa mendatang justru di dalamnya terjadi tindakan yang melanggar hak asasi manusia itu sendiri. Kasus ini bukan hanya sekedar masalah internal kampus saja, melainkan sebagai bentuk nyata bagaimana kampus dapat menanggulangi masalah tersebut, karena hal ini, menyangkut ruang aman bagi para mahasiswa di lingkup akademis.

Kasus ini terkuak ke publik bermula dari hasil tangkapan layar sebuah grup chat dari sebuah platform digital yang berisi pesan-pesan merujuk pada pelecehan seksual berupa objektifikasi perempuan, terhadap sesama teman mahasiswa hingga kepada dosen. Berdasarkan informasi yang beredar, teridentifikasi adanya korban sebanyak 20 mahasiswi dan 7 dosen dengan melibatkan 16 pelaku mahasiswa yang merupakan mahasiswa FH UI angkatan 2023 dengan pemangku jabatan tinggi di organisasi kampus. Setelah dugaan kasus kekerasan seksual tersebut viral, pihak keluarga dari pelaku dipanggil untuk berkenan datang ke universitas. Dan kemudian dilakukannya forum terbuka yang dihadiri oleh ratusan mahasiswa, pihak dekanat, korban, dan pastinya pelaku permasalahan tersebut.

Antara Penegakkan Keadilan atau Nama Baik Institusi

Hingga pada akhirnya, pihak rektorat UI memberikan tanggapan terhadap kasus tersebut. Pihak rektorat bersama Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) akan melakukan monitoring lanjutan terhadap proses yang sedang berjalan di tingkat fakultas tersebut.

Setiap institusi pendidikan, terutama pendidikan tinggi pasti memiliki Satgas PPKS yang berfungsi sebagai garda terdepan untuk mencegah, menangani, dan menindaklanjuti laporan kekerasan seksual. Kehadiran Satgas PPKS FH UI seharusnya bisa membantu untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, mengingat fungsi diadakannya badan tersebut untuk memberikan perlindungan bagi para korban. Namun, efektivitas badan tersebut sedang dipertaruhkan. Atensi publik sedang fokus kepada kasus kekerasan seksual tersebut, sehingga publik kini sedang menanti: Apakah proses penegakkan hukum bagi para korban akan berjalan transparan dan semestinya atau justru berakhir pada negosiasi kompensasi di ruang tertutup dengan dalih menjaga nama baik almamater? Jika di lingkungan yang seharusnya paling paham hukum saja keadilan bisa ditukar dengan harta, lantas kemana lagi warga negara ini bisa mempercayakan harapan terhadap penegakan keadilan di masa mendatang?

Lemahnya Empati Pelaku

Pada awal forum terbuka, tidak semua pelaku langsung hadir untuk menghadap pada publik. Dengan 2 pelaku hadir terlebih dahulu, sementara 14 pelaku lainnya belum hadir dengan alasan tidak memperoleh izin dari orang tua mereka untuk mengikuti forum tersebut. Hal ini menunjukan kurangnya itikad baik untuk bertanggung jawab secara terbuka, sekaligus memperdalam kekecewaan publik, khususnya korban. Kedua pelaku yang hadir terlebih dahulu merasa bahwa percakapan mereka di grup chat merupakan ruang tertutup dan merasa aman untuk melakukan tindakan tersebut. Mereka juga menganggap percakapan tersebut sebagai candaan tongkrongan biasa. Dalam konteks apa pun, termasuk ruang digital yang dianggap privat, norma sosial dan penghormatan terhadap hak asasi manusia harus tetap berlaku. Selain itu, dalih “candaan tongkrongan” seakan-akan menormalisasi perilaku yang sebenarnya problematik. Kalimat yang merendahkan dan melecehkan yang mengobjektifikasikan seseorang bukanlah bentuk humor yang dapat ditoleransi, melainkan cerminan dari budaya yang permisif terhadap kekerasan seksual.

Setelah melakukan negosiasi antara mahasiswa dengan orang tua pelaku, akhirnya 14 pelaku lainnya ikut menyusul menghadiri forum. Para mahasiswa meminta pelaku melakukan permintaan maaf dan pengakuan atas perbuatan mereka kepada publik, terkhususnya korban. Namun, dari para pelaku tidak melakukan perbuatan yang diminta dengan eksplisit. Dalam kasus yang menyangkut pelecehan seksual, pengakuan dan permintaan maaf bukan sekadar formalitas, melainkan bagian penting dari proses pemulihan korban serta bentuk pertanggungjawaban etis.

Para pelaku yang merupakan mahasiswa berprestasi dan aktif dalam berorganisasi seharusnya dapat menjadi contoh bagi mahasiswa lainnya, tetapi justru mereka melakukan perbuatan yang seharusnya tidak patut dicontohkan. Sebagai mahasiswa hukum yang semestinya memiliki pemahaman mengenai keadilan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia, perilaku mereka justru tidak mencerminkan nilai-nilai tersebut. Fakta bahwa pelaku berasal dari lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, menunjukkan bahwa pelaku kekerasan seksual bisa juga muncul dari mereka yang seharusnya mengerti tindakan tersebut adalah keliru. Hal ini menjadi pengingat bahwa pendidikan tidak hanya berfokus pada aspek kognitif saja, tetapi juga pada pembentukan karakter dan nilai moral dalam kehidupan.

Kasus ini seharusnya menjadi titik balik bagi Universitas Indonesia, khususnya Fakultas Hukum Universitas Indonesia, untuk menunjukkan komitmen nyata dalam menegakkan keadilan, bukan sekadar menjaga citra institusi. Penanganan yang transparan, tegas, dan berpihak pada korban menjadi kunci dalam memulihkan kepercayaan publik yang telah tergerus. Lebih dari itu, kampus harus berani melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem perlindungan yang ada, agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan hanya tentang siapa yang bersalah, tetapi tentang bagaimana institusi pendidikan menjaga nilai-nilai dasar yang mereka ajarkan. Jika ruang akademik gagal menjadi tempat yang aman dan berkeadilan, maka esensi pendidikan itu sendiri patut dipertanyakan. Sudah saatnya kampus tidak lagi bersembunyi di balik reputasi, melainkan berdiri tegak dalam keberpihakan terhadap korban dan penegakan hak asasi manusia secara konsisten.

 

Penulis: Redaksi

Editor: Desain Alexandra Prameswari

 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *